Karhutla di Jambi, Polda Telah Amankan 12 Orang Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Okt 2023 16:41 WIB

Karhutla di Jambi, Polda Telah Amankan 12 Orang Tersangka

i

Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi.

SURABAYAPAGI.COM, Jambi - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa tersangka karhutla paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari. 

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," ujar Rusdi, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Bali Berstatus Siaga Kekeringan dan Karhutla Dalam 14 Hari Kedepan

Ia juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat banyak. 

Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Adapun berdasarkan keterangan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.

Baca Juga: Terima 25 Laporan SPDP Kasus Karhutla, Kejari Sumsel: Berpotensi SPDP Akan Bertambah

Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. 

"Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," ujarnya.

"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," kata Danrem.

Baca Juga: Polres Blitar Gencarkan Patroli dan Pasang Banner Himbauan Antisipasi Karhutla di Daerah Rawan Bencana Kebakaran

Wilayah Jambi yang luas, kata Supriono, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.

Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU