Digelontor Rp 243 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Okt 2023 20:10 WIB

Digelontor Rp 243 Miliar

Temuan Kejaksaan Agung Terkait Peran Markus, Dito, Pejabat BPK sampai Komisi I DPR Dalam Pengurusan Tutup Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Senilai Rp 8 Triliun 

 

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mencatat ada 10 nama yang turut menerima uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Jumlah total yang digelontorkan terdakwa mencapai Rp 243 miliar. Kejaksaan Agung juga akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dito disebut menerima dana Rp 27 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dua orang markus itu masing-masing Sadikin Rusli, diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Kejagung saat ini tengah mendalami ada atau tidaknya kaitan Sadikin Rusli dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Sebelumnya, Kejagung menahan Edward Hutahaean, seorang pengacara. Nama-nama lainnya, ada Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nistra, menerima Rp 70 miliar, dan Sadikin yang disebut sebagai pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Rp 40 miliar.

 

Edward dan Dito Aritedjo

Edward Hutahaean, menerima Rp 15 milar. Selain Dito Aritedjo yang disebut menerima Rp 27 miliar. Namun Dito Ariotedjo sudah bersaksi di persidangan dan membantah penerimaan uang untuk tutup kasus tersebut. Nama-nama lainnya, yang sampai hari ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

"Peran Tersangka Sadikin Rusli telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " kata Ketut.

Sadikin disebut sebagai pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima Rp 40 miliar

 

Disangka Pencucian Uang

Sadikin Rusli, disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam BAP terdakwa Irwan, dan tersangka Windy, juga ada 10 nama lainnya yang turut menerima uang tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Jumlah total yang digelontorkan mencapai Rp 243 miliar.

Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10/2023). Penangkapan juga diiringi dengan penggeledahan di rumahnya.

Sadikin ditangkap Sabtu, (14/10/2023) dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober 2023.

Sadikin ditangkap Sabtu, 14 Oktober kemarin dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

 

Terima Uang Rp 40 Miliar

" Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023, " ujarnya.

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sadikin ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober- 3 Oktober.

" Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Tersangka

Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

 

Menpora Kemungkinan Dipanggil Lagi

"Jadi Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti teman-teman monitor di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut hukum," tambah Ketut.

Kejagung menegaskan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo lantaran namanya disebut oleh saksi menerima uang Rp27 miliar dalam sidang korupsi BTS 4G Kominfo.

 

Tawarkan Jasa Tutup Perkara

Edward sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara ini.

Nama Edward muncul dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi BTS dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasaa (26/9/2023).

Saat itu, jaksa menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut ada orang yang menawarkan jasa menutup perkara dugaan korupsi BTS.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke Pak Anang (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," kata Irwan.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

 

Kasarnya Kasusnya Bisa Ditutup

Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.

"Artinya, kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ujar hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

 

Tak Tersandung di Jampidsus

Hakim lalu bertanya siapa orang yang menawarkan penghentian kasus itu. Irwan menyebut orang itu mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

Uang tersebut menurut pengakuan terdakwa Irwan di persidangan diberikan agar Edward membantu para pihak terlibat kasus BTS 4G BAKTI tak tersandung hukum di penyidikan Jampidsus. Irwan mengatakan, pemberian uang untuk Edward Huatahaen itu atas perintah Dirut BAKTI Anang Achmad Latif yang juga sebagai terdakwa. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU