16 Guru Besar Hukum Gugat MK: Pecat Anwar Usman, Ipar Jokowi!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Potensi perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik, bisa diteliti.  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique, mengatakan semua pembuktian pemohon yang minta keputusan MK dibatalkan. MKMK akan mendliti lebih lanjut. Disarankan pemohon cari ahli yang paling ahli.

 

"Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

 

16 Guru Besar Gugat

Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

 

Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Mereka meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti melanggar etik.

 

Penyampaian laporan diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ selaku kuasa hukum.

 

Laporan diterima oleh Kabag Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) Ina Zuriyach di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

 

"Kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," ujar Peneliti PSHK sekaligus Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).

 

Cari Ahli Paling Ahli

Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan Hakim Konstitusi itu. Selain itu, para anggota MKMK juga akan mendengar argumentasi dari para saksi.

 

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silahkan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu,"ungkapnya.

 

Sebelumnya Jimly Asshiddiqie membuka rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Ia mengatakan bahwa rapat tersebut harus dilaksanakan secepatnya karena isu yang diangkat serius.

 

"Ini juga untuk memastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.

 

Laporan laporan Dipelajari

Jimly mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan-laporan meskipun baru dilantik. Namun dari laporan tersebut, Jimly mengatakan belum ada yang menerima tanda terima dari PMK.

 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan akan memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik. Jimly menyebut persidangan terhadap para hakim digelar secara tertutup.

 

"Tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu. Kami sudah pelajari, kami ini baru dilantik kemarin, tapi, sesudah kita pelajari rupanya sudah ada laporan sejak Agustus sebelum putusan MK," pungkas Jimly. (jk/cr3/rmc)

Berita Terbaru

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa f…

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional dengan m…

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kepala BRIN Arif Satria mengatakan ada hasil penelitian yang mau dipamerkan adalah produk teknologi gas Adsorbed Natural Gas (ANG). “Ada pro…

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…