DPRD Kabupaten Mojokerto Protes Rencana Penarikan Retribusi Galian C Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto menarik retribusi pengusaha galian C ilegal mendapat atensi serius DPRD Kabupaten Mojokerto. Rencananya, wakil rakyat bakal menjadwalkan hearing dengan badan pendapatan daerah (bapenda) pekan depan. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan, kebijakan penarikan retribusi atas aktivitas galian C tak berizin jadi perbincangan serius di internal dewan.

Sebagai langkah awal, pimpinan dewan memintanya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami, komisi III sudah diperintah pimpinan, saat ini lagi cari jadwal untuk melakukan hearing, paling cepat ya pekan depan,’’ ungkapnya.

Selain mengundang Bapenda, dewan juga bakal memanggil DLH, satpol PP dan kejaksaan atau pun kepolisian.

“Pelibatan APH ini karena kita tahu sebagai instansi berwenang dalam melakukan penertiban galian C ilegal. Nah dengan ada kebijakan seperti itu nantinya seperti apa,’’ paparnya.

Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyatakan, galian C ilegal itu akan berdampak pada pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Dengan kebijakan menarik retribusi tersebut, bukannya kita malah melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,’’ tegasnya.

Pitung khawatir, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen penegakan hukum. Termasuk, menjaga ekosistem lingkungan.

Sebab, aktivitas galian C yang tak mengantongi izin rentan merusak lingkungan.

“Intinya, kami meminta penjelasan, sejauh mana dasar hukum penarikan retribusi untuk galian C tidak berizin itu. Terus, seperti apa dampak lingkungannya kalau tidak ada rambu-rambunya, jangan asal menarik retribusi saja,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, sejak awal kalangan dewan tidak sepakat dengan penarikan retribusi yang menyasar pada aktivitas galian C tak berizin.

Lebih-lebih, banyak masyarakat yang terdampak atas beroperasinya pertambangan tersebut.

Utamanya yang sudah jelas dan kasat mata terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

SE membolehkannya yang diterima pemda harus dikaji legal standing-nya dulu. Apa sudah lengkap aturan yang membolehkan penarikan retribusi tersebut.

“Forkopimda dan pemkab sudah pernah membahas ini dan belum ada kata sepakat. Kok tiba-tiba mau diterapkan. Di rapat banggar dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada saat pembahasan P-APBD juga sudah kita sampaikan penolakan itu,’’ paparnya.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Salah satunya dengan menarik retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Majapahit.

Langkah tegas ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Baik melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI; SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI; dan Surat Gubernur Jawa Timur.

Termasuk, dibenarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui legal opinion yang telah diajukan. Dwi

Berita Terbaru

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI, Batu - Menindaklanjuti banyaknya kasus percobaan bunuh diri hingga sudah memakan sebanyak dua korban telah meninggal dunia, kini Pemerintah…

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Bagi pecinta tubing hingga glamping, wajib mengunjungi destinasi wisata Tumpak Selo yang berlokasi di Desa Petahunan, Kecamatan…

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, menjadi momentum pedagang sapi kurban meraih pundi-pundi cuan. Tampak di Pasar Keppo,…

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama kepemimpinan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pihaknya mencatat sepanjang 2025, ekonomi di Kabupaten Situbondo,…

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan…

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Memasuki musim panas yang ekstrem menjelang musim Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo Marjuni mengimbau calon…