DPRD Kabupaten Mojokerto Protes Rencana Penarikan Retribusi Galian C Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto menarik retribusi pengusaha galian C ilegal mendapat atensi serius DPRD Kabupaten Mojokerto. Rencananya, wakil rakyat bakal menjadwalkan hearing dengan badan pendapatan daerah (bapenda) pekan depan. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan, kebijakan penarikan retribusi atas aktivitas galian C tak berizin jadi perbincangan serius di internal dewan.

Sebagai langkah awal, pimpinan dewan memintanya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami, komisi III sudah diperintah pimpinan, saat ini lagi cari jadwal untuk melakukan hearing, paling cepat ya pekan depan,’’ ungkapnya.

Selain mengundang Bapenda, dewan juga bakal memanggil DLH, satpol PP dan kejaksaan atau pun kepolisian.

“Pelibatan APH ini karena kita tahu sebagai instansi berwenang dalam melakukan penertiban galian C ilegal. Nah dengan ada kebijakan seperti itu nantinya seperti apa,’’ paparnya.

Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyatakan, galian C ilegal itu akan berdampak pada pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Dengan kebijakan menarik retribusi tersebut, bukannya kita malah melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,’’ tegasnya.

Pitung khawatir, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen penegakan hukum. Termasuk, menjaga ekosistem lingkungan.

Sebab, aktivitas galian C yang tak mengantongi izin rentan merusak lingkungan.

“Intinya, kami meminta penjelasan, sejauh mana dasar hukum penarikan retribusi untuk galian C tidak berizin itu. Terus, seperti apa dampak lingkungannya kalau tidak ada rambu-rambunya, jangan asal menarik retribusi saja,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, sejak awal kalangan dewan tidak sepakat dengan penarikan retribusi yang menyasar pada aktivitas galian C tak berizin.

Lebih-lebih, banyak masyarakat yang terdampak atas beroperasinya pertambangan tersebut.

Utamanya yang sudah jelas dan kasat mata terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

SE membolehkannya yang diterima pemda harus dikaji legal standing-nya dulu. Apa sudah lengkap aturan yang membolehkan penarikan retribusi tersebut.

“Forkopimda dan pemkab sudah pernah membahas ini dan belum ada kata sepakat. Kok tiba-tiba mau diterapkan. Di rapat banggar dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada saat pembahasan P-APBD juga sudah kita sampaikan penolakan itu,’’ paparnya.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Salah satunya dengan menarik retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Majapahit.

Langkah tegas ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Baik melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI; SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI; dan Surat Gubernur Jawa Timur.

Termasuk, dibenarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui legal opinion yang telah diajukan. Dwi

Berita Terbaru

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Rahmat Muhajirin : Elektabilitas Partai Gerindra Naik, Bukti Program Presiden Prabowo Diterima Masyarakat

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Merespon hasil survey lembaga penelitian tentang kenaikan elektabilitas Partai Gerindra, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra …

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Lewat Senam, Pemkab Madiun Perkuat Identitas Kampung Pesilat

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Senam jurus Kampung Pesilat tak sekadar menjadi aktivitas olahraga bagi masyarakat Kabupaten Madiun. Pemerintah Kabupaten Madiun mul…

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…