DPRD Kabupaten Mojokerto Protes Rencana Penarikan Retribusi Galian C Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto menarik retribusi pengusaha galian C ilegal mendapat atensi serius DPRD Kabupaten Mojokerto. Rencananya, wakil rakyat bakal menjadwalkan hearing dengan badan pendapatan daerah (bapenda) pekan depan. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan, kebijakan penarikan retribusi atas aktivitas galian C tak berizin jadi perbincangan serius di internal dewan.

Sebagai langkah awal, pimpinan dewan memintanya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami, komisi III sudah diperintah pimpinan, saat ini lagi cari jadwal untuk melakukan hearing, paling cepat ya pekan depan,’’ ungkapnya.

Selain mengundang Bapenda, dewan juga bakal memanggil DLH, satpol PP dan kejaksaan atau pun kepolisian.

“Pelibatan APH ini karena kita tahu sebagai instansi berwenang dalam melakukan penertiban galian C ilegal. Nah dengan ada kebijakan seperti itu nantinya seperti apa,’’ paparnya.

Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyatakan, galian C ilegal itu akan berdampak pada pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Dengan kebijakan menarik retribusi tersebut, bukannya kita malah melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,’’ tegasnya.

Pitung khawatir, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen penegakan hukum. Termasuk, menjaga ekosistem lingkungan.

Sebab, aktivitas galian C yang tak mengantongi izin rentan merusak lingkungan.

“Intinya, kami meminta penjelasan, sejauh mana dasar hukum penarikan retribusi untuk galian C tidak berizin itu. Terus, seperti apa dampak lingkungannya kalau tidak ada rambu-rambunya, jangan asal menarik retribusi saja,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, sejak awal kalangan dewan tidak sepakat dengan penarikan retribusi yang menyasar pada aktivitas galian C tak berizin.

Lebih-lebih, banyak masyarakat yang terdampak atas beroperasinya pertambangan tersebut.

Utamanya yang sudah jelas dan kasat mata terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

SE membolehkannya yang diterima pemda harus dikaji legal standing-nya dulu. Apa sudah lengkap aturan yang membolehkan penarikan retribusi tersebut.

“Forkopimda dan pemkab sudah pernah membahas ini dan belum ada kata sepakat. Kok tiba-tiba mau diterapkan. Di rapat banggar dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada saat pembahasan P-APBD juga sudah kita sampaikan penolakan itu,’’ paparnya.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Salah satunya dengan menarik retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Majapahit.

Langkah tegas ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Baik melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI; SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI; dan Surat Gubernur Jawa Timur.

Termasuk, dibenarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui legal opinion yang telah diajukan. Dwi

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…