DPRD Kabupaten Mojokerto Protes Rencana Penarikan Retribusi Galian C Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto saat melakukan sidak galian C ilegal di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro beberapa waktu lalu

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto menarik retribusi pengusaha galian C ilegal mendapat atensi serius DPRD Kabupaten Mojokerto. Rencananya, wakil rakyat bakal menjadwalkan hearing dengan badan pendapatan daerah (bapenda) pekan depan. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Pitung Hariyono mengatakan, kebijakan penarikan retribusi atas aktivitas galian C tak berizin jadi perbincangan serius di internal dewan.

Sebagai langkah awal, pimpinan dewan memintanya untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Kami, komisi III sudah diperintah pimpinan, saat ini lagi cari jadwal untuk melakukan hearing, paling cepat ya pekan depan,’’ ungkapnya.

Selain mengundang Bapenda, dewan juga bakal memanggil DLH, satpol PP dan kejaksaan atau pun kepolisian.

“Pelibatan APH ini karena kita tahu sebagai instansi berwenang dalam melakukan penertiban galian C ilegal. Nah dengan ada kebijakan seperti itu nantinya seperti apa,’’ paparnya.

Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyatakan, galian C ilegal itu akan berdampak pada pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Dengan kebijakan menarik retribusi tersebut, bukannya kita malah melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,’’ tegasnya.

Pitung khawatir, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen penegakan hukum. Termasuk, menjaga ekosistem lingkungan.

Sebab, aktivitas galian C yang tak mengantongi izin rentan merusak lingkungan.

“Intinya, kami meminta penjelasan, sejauh mana dasar hukum penarikan retribusi untuk galian C tidak berizin itu. Terus, seperti apa dampak lingkungannya kalau tidak ada rambu-rambunya, jangan asal menarik retribusi saja,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan, sejak awal kalangan dewan tidak sepakat dengan penarikan retribusi yang menyasar pada aktivitas galian C tak berizin.

Lebih-lebih, banyak masyarakat yang terdampak atas beroperasinya pertambangan tersebut.

Utamanya yang sudah jelas dan kasat mata terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

SE membolehkannya yang diterima pemda harus dikaji legal standing-nya dulu. Apa sudah lengkap aturan yang membolehkan penarikan retribusi tersebut.

“Forkopimda dan pemkab sudah pernah membahas ini dan belum ada kata sepakat. Kok tiba-tiba mau diterapkan. Di rapat banggar dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada saat pembahasan P-APBD juga sudah kita sampaikan penolakan itu,’’ paparnya.

Sementara itu, Pemkab Mojokerto terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Salah satunya dengan menarik retribusi bagi seluruh aktivitas pertambangan di Bumi Majapahit.

Langkah tegas ini sudah mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Baik melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI; SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI; dan Surat Gubernur Jawa Timur.

Termasuk, dibenarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui legal opinion yang telah diajukan. Dwi

Berita Terbaru

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…