Belum Ada Kejelasan, KIM Madura Datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 15:21 WIB

Belum Ada Kejelasan, KIM Madura Datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

i

Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep. SP/ Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol, S.Sos, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Kedatangannya, bermaksud untuk mempertanyakan, delik aduan perkara yang dimohon oleh pelapor yang mengendap sejak tahun 2020 sampai 2023 di meja Inspektorat.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Banyaknya persoalan yang mengendap di meja inspektorat menjadi desakan para aktivis di kabupaten Sumenep untuk segera diselesaikan, ini kasus lama yang terkesan dibiarkan," pungkasnya, Rabu (01/11/2023).

Bayangkan saja, Kasus permohonan rekom izin untuk melakukan perceraian yang sudah masuk di tahun 2020 sampai sekarang di akhir tahun 2023 belum ada kejelasan.

Informasi yang diterima Faisol, Seorang Guru ASN pernah dilakukan sidak ke lembaga mengajarnya oleh pihak Inspektorat, dan hal itu dilakukan karena sudah ada surat pengantar dari Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep.

Namun, hanya sekali dilakukan pemanggilan oleh pihak inspektorat dan pemohon diminta keterangan berikut SK Pengangkatan sebagai tenaga pendidik disalah satu sekolah Dasar di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Upaya langkah yang dilakukan oleh pemohon sudah tepat, hanya saja, pihak Inspektorat yang terkesan lambat dalam memproses berkas pengajuan permohonan izin perceraian.

Faisol, menggambarkan situasi terberat bagi pemangku kebijakan, jika belum memberikan sanksi hukum terhadap pemohon, yang jelas-jelas telah jatuh talak tiga dan resmi berpisah ranjang dalam kurun yang cukup lama.

"Kasian status perceraian mereka digantung dengan dasar yang tidak jelas, seharusnya Inspektorat sudah mengantongi berita acara dan pengakuan jujur pemohon, bahwa telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya," jelasnya. 

Baca Juga: Menyeberang ke Madura, Pelabuhan Jangkar Situbondo Mulai Batasi Kendaraan Logistik

“Apa yang memberatkan bagi dinas untuk tidak mengeluarkan rekom izin perceraian terhadap pemohon yang sudah jelas-jelas menjatuhkan talak tiga terhadap mantan istrinya,” pungkasnya 

Sementara, Plt. Kepala Inspektorat, Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy, belum bisa dimintai keterangannya. “Belum datang, mungkin sebentar lagi, ditunggu saja,” menurut kata salah satu stafnya yang bersangkutan. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU