Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan RPH Unggas oleh Kejari Lamongan, Diharapkan Merembet ke Dinas-dinas Lainnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2023 16:37 WIB

Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan RPH Unggas oleh Kejari Lamongan, Diharapkan Merembet ke Dinas-dinas Lainnya

i

Inilah wujud Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas yang tengah ditangani dugaan korupsinya oleh Kejari Lamongan. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -  Satu persatu dugaan korupsi di Pemkab Lamongan mulai terkuak. Bila sebelumnya KPK melakukan penyidikan kasus  pembangunan gedung berlantai 7, terbaru Kejaksaan Negeri melalui Seksi Intelijen melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas senilai Rp 6 miliar dari DAK tahun 2022.

Karuan saja, kondisi yang demikian ini membuat para penyelenggara pemerintahan di Kota Soto mulai tidak bisa tidur nyenyak, lantaran kasus yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, bisa membuka celah penyelidikan kasus serupa di Dinas-dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

Baca Juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

"Saya mengapresiasi langkah penyelidikan dugaan korupsi RPH Unggas yang dilakukan oleh pihak  Kejaksaan Negeri Lamongan, bahkan informasinya sudah naik status menjadi penyidikan," kata Nursalim ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) kepada surabayapagi.com, Rabu (8/11/2023).

Apresiasi, harapan dan dukungan yang besar dari masyarakat ini lanjut Nursalim, diharapkan menjadi spirit bagi penegak hukum, untuk tidak pandang bulu, dengan menghindari permainan, dan melakukan pengusutan kasus serupa yang lain di Dinas-dinas yang konon tidak sedikit.

"Penanganan RPH Unggas ini menjadi pintu masuk untuk menangani kasus lainnya, karena itu Kejari jangan bikin permainan. Kasus di dinas lain nya juga banyak, itu juga harus diusut," pintanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby saat dihubungi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penyelidikan, atas kasus dugaan korupsi pembangunan RPH Unggas yang terletak di Jalan Kalianyar Kauman, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan tersebut dengan melibatkan tim ahli.

"Iya kami sudah melakukan penyelidikan dan status nya sudah naik menjadi penyidikan dan tidak lama kemudian ini kami serahkan ke seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Aldy.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Sementara itu, dari berbagai info yang diterima di lingkungan Kejaksaan menyebutkan, status perkara tersebut bakal ada penetapan tersangka, dan tersangkanya sudah ada di kantong penyidik, karena sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sekedar diketahui dari sumber LPSE Kabupaten Lamongan, proyek pembangunan RPH Unggas senilai Rp 6 miliar, yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan dan melibatkan 3 perusahaan rekanan.

Di antaranya, pengurukan lahan yang dikerjakan CV. Abraj Ashfa yang beralamat kantor di Dusun Bulak Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi, Lamongan senilai Rp. 665.521.000,.

Sedangkan rekanan atau pihak ketiga bagian pengadaan barang senilai Rp 1 Miliar dikerjakan oleh CV. Pratama Abadi Sejahtera dengan alamat kantor jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

Sementara anggaran terbesar senilai Rp 4.357.633.40,- dikelola oleh CV. Fajar Krisna yang mengerjakan keseluruhan bangunan komplek RPH Unggas. 

Pada Kesempatan peresmian bulan Februari 2023 lalu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  M. Wahyudi menyebutkan, kalau RPH unggas seperti ini adalah satu-satunya di Indonesia, yang memiliki kapasitas penyembelihan sebanyak 1000 ekor per jam.

Tidak hanya itu saja, model RPH unggas modern ini tambah dia, memberikan kesempatan kepada para pemotong untuk bisa ikut memanfaatkan bersama, karena RPH-U dapat mengakomodir sampai dengan 8 orang pemotong unggas, dengan kata lain RPH-U tidak dimanfaatkan oleh satu pemotong saja. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU