Fakta Hukumnya, Kerugian Negara itu Tidak Ada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 21:01 WIB

Fakta Hukumnya, Kerugian Negara itu Tidak Ada

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipikorkan oleh Eks Kejari Trenggalek (2)

 

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

 

 

 

 

Ayah saya, usai menemukan fakta atau bukti baru putusan kasasi terhadap eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, menyuruh saya untuk mengumpulkan semua dokumen kasus yang menimpanya. Termasuk transkrip catatan semua pertanyaan jaksa di Pidsus Kejari Trenggalek, tahun 2019. Maklum ayah saya juga wartawan. Peristiwa penting harian di catat lengkap. Apalagi adanya kejanggalan-kejanggalan yang dialamimya. Juga sekaligus mengumpulkan dua surat dakwaan dari eks Bupati Trenggalek Drs. H. Soeharto dan eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto, Msi.

Diantara dokumen penting yang membuka pemutar balikan fakta adalah catatan akhir tahun 2007, eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto, mengajak ayah saya mendirikan usaha grafika di Trenggalek. Bukan ayah saya yang mengajak Gathot Purwanto.

Tetapi, pada peristiwa ayah saya saat dibidik Juli 2019, eks Kajari Trenggalek memaksa Ayah saya yang harus melakukan survei kelayakan usaha. Ini awal logika hukumnya yang seolah-olah tak dipakai. Atau sengaja memutar balikan peristiwa hukum melalukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap ayah saya.

Ajakan Gathot Purwanto, dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika antara PDAU Kabupaten Trenggalek dengan PT Surabaya Sore No: 539/09/406.081/2008 – No. 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 tanggal 9 Januari 2008.

Perjanjian ini terdiri 8 pasal dan ini disimpan sendiri oleh Sdr. Gathot Purwanto. Sampai Ayah saya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada November 2019, copy atau duplikat surat perjanjian kerjasama itu tak pernah diberikan kepada Ayah saya. Praktis, ayah saya tak punya hak apa yang digembar gemborkan eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, penyertaan modal.

"Jujur saya baru dikasih data-data fotocopyannya dari jaksa muda Trenggalek saat saya masih ditahan di Rutan Trenggalek. Dia bisikin saya, kalau saya ini dikerjain," kata Ayah saya, yang diceritakan kepada saya.

 

***

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

 

Sementara, putusan kasasi eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, membuka tabir yang selama ini diframming oleh eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, seolah ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Padahal penetapan penggunaan sumber dana dari DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tak ada. Ini alat bukti surat.

Kini dengan temuan fakta baru (novum) berupa Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020, hakim Mahkamah Agung menyatakan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, menyalahgunakan wewenang "membobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Saya melakukan tugas jurnalistik investigasi di beberapa bagian di Pemkab Trenggalek dan menanyai staf sekretariat DPRD Trenggalek, termasuk wawancara ke beberapa anggota DPRD Trenggalek.

Saya menemukan data bahwa tahun 2008, tidak ada penetapan dari DPRD Kabupaten Trenggalek untuk mengeluarkan dana APBD Kabupaten penyertaan modal usaha Grafika di Trenggalek, tahun 2008.

Saya dan tim wartawan investigasi juga melakukan klarifikasi ke staf Sekda Kabupaten Trenggalek. Ternyata tidak ditemukan Perda tahun 2008 tentang penyertaan modal usaha Grafika di Trenggalek. Juga tidak ada persetujuan penyertaan modal usaha dari Menteri Dalam Negeri.

Hasil investigasi tim wartawan Surabaya Pagi ini konform dengan Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Putusan terhadap eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato, "bobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek. Bahasa hukum pidana umumnya "nyolong, bobol atau gelapkan" kas Pemkab Trenggalek Rp 10 miliar dengan modus memalsu SK pegawai. SK ini tidak teregistrasi di Biro Umum Sekda Kabupaten Trenggalek.

Ayah saya adalah pihak ketiga (swasta) yang dianggap salah karena tidak  melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Ayah saya dibombardir melanggar tiga Permendagri. Apalagi setelah saya dan ayah saya melakukan komparasi tiga surat dakwaan dengan fakta baru berupa novum.

Dengan fakta baru, uang yang digunakan mendanai usaha grafika adalah hasil "colongan" eks Bupati Trenggalek periode Drs. Soehato.

Sebelum fakta baru, ayah saya dianggap turut serta merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Praktis, saat ini ada dua fakta hukum yang bertolak belakang antara sebelum ditemukan fakta baru dan setelah ada bukti baru Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020.

Konklusi dari fakta baru menunjukan tidak ada dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tapi dana hasil "colongan" eks Bupati Trenggalek periode Drs. Soehato. Logika hukumnya uang usaha grafika berasal dari "uang pribadi" eks Bupati Trenggalek periode Drs. Soehato.

Jadi menurut fakta baru berupa putusan kasasi terhadap eks Bupati Trenggalek, uang untuk penyertaan modal usaha grafika bukan bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Jelas dan gamblang, tak ditemukan alat bukti sama sekali ada kerugian negara (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU