Praperadilan Ditolak, SYL Tetap Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Nov 2023 21:09 WIB

Praperadilan Ditolak, SYL Tetap Tersangka

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, akhirnya Selasa (14/11) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan kader Partai NasDem itu sebagi tersangka korupsi.

Menurut hakim tunggal Alimin Ribut Sujono alasan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Biayai Perawatan Skincare Anak dan Cucu

Sebelumnya KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober 2023, atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

 

Setoran Proses Lelang Jabatan

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras seperti eselon 1 dan eselon 2. Kebijakan itu berupa kewajiban setoran kepada sang menteri. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

 

SYL Kumpulkan Uang

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dilingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000," kata Johanis.

Khusus SYL, dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Yasin Limpo kemudian mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus yang menimpanya itu.  n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU