SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan menggelar pengajian akbar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' bersama Ustad Maulana, di Lapangan Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/11/2023) malam.
Acara yang digelar Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai, sekaligus memberikan hiburan siraman agama kepada masyarakat ini bakal dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati serta Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.
Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq mengatakan Pemkab Mojokerto terus mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas rokok ilegal. Diantaranya melalui pengajian umum yang diselingi sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Lapangan Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi.
"Dengan mengundang da'i kondang, kita berharap animo masyarakat sangat tinggi untuk menghadiri kegiatan ini. sehingga harapan kita sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menjadi masif dan efektif," ujarnya.
Masih kata Eddy, masyarakat akan dikenalkan dengan Program Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk menjamin hak-hak negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal.
Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami lebih mendalam mengenai karakteristik pita cukai asli.
Baca Juga: Cegah Penyebaran DBD, Pemkab Mojokerto Gelar Fogging Serentak
“Dengan pemahaman hukum yang memadai, saya berharap akan terwujud peran aktif dari masyarakat untuk turut serta membantu dalam pengawasan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.
Eddy pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama “menggempur” rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sebuah kesempatan berpesan kepada warga masyarakat yang membeli rokok untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi
”Karena hasil dari cukai ini nanti akan dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai peruntukannya sesuai ketentuan,” kata bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto menambahkan.
Dikatakan hasil dari pita cukai rokok nantinya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan disalurkan di daerah-daerah dan kemudian akan digunakan seperti sekarang ini yakni jalan sehat, agar masyarakat bisa menjalani hidup sehat dan sosialisasinya lainnya. Dwi
Editor : Moch Ilham