Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik menjadi tersangka pemalsuan surat setelah dilaporkan oleh warganya bernama Supeno (43) ke penyidik Polres Gresik.

Surianto diduga mencoret leter C dan menerbitkan pethok D atas nama Miftahul Arif warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti. Saat ditemui di Mapolres Gresik Supeno mengaku sebagai pembeli tanah milik Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah yang juga warga Desa Turirejo.

Ia mengaku memegang semua bukti pembelian dari para pemilik tanah dan ahli warisnya jika tanah ketiga tetangganya itu pembelinya adalah dirinya. Bukan Miftahul Arif alias Jon Arif.

“Murni saya yang beli tanah. Tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Waktu itu tahun 2014 saya beli per meternya Rp1 juta langsung kepada petaninya. Kalau saya dikatakan makelar itu tidak benar. Saya kenal Jon Arif di jalanan saja seperti sampean kenal saya. Saya pegang bukti jual beli berupa kwitansi dan berita acara jual beli tahun 2014. Bukti-bukti itu semuanya sekarang jadi barang bukti dan disita oleh penyidik,” ungkap Supeno saat ditemui di Mapolres Gresik, Senin (20/11/23).

Supeno menegaskan, kasus ini menjadi ramai karena beberapa kali dilakukan mediasi di kantor Kecamatan Kedamean hingga hearing di DPRD setempat pada 2022 lalu tapi tetap gagal. Dan kata dia, tidak mungkin seseorang ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menjeratnya.

“Kasusnya bukan soal surat keterangan riwayat tanah. Tetapi soal penerbitan pethok baru dan pencoretan buku letter C. Dia (Surianto) menerbitkan pethok baru dan nyoret (menghapus) letter C tanpa dasar. Kalau seorang kades hendak mengeluarkan pethok baru (peralihan) harus ada dasarnya. Bukti jual beli, hibah, waris atau wakaf. Dan salah satu sarat itu tidak ada,” ungkapnya. Dalam gelar perkara yang menghadirkan pakar dari Universitas Airlangga Surabaya diceritakan, pakar meminta kepada polisi untuk menanyakan kepada kepala desa soal apa yang digunakan alasan kepala desa Turirejo sehingga dia berani membuat dan menerbitkan surat peralihan hak (pencoretan leter C dan menerbitkan pethok D).

“Itu yang disampaikan oleh pakar dari Unair saat gelar perkara. Dan hasilnya tidak bisa menunjukkan. Lalu dikatakan bahwa ini murni tindak pidana,” terangnya.

Selain Surianto, ternyata menurut Supeno, Miftahul Arif alis Jon Arif warga desa Hulaan Mengati ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dilaporkan oleh seseorang bernama Robi Suherman warga Ngablak, Kecamatan Menganti, karena penipuan jual beli tanah.

“Robbi ini pengembang perumahan. Dia beli tanah ke Miftahul Arif. Tetapi setelah di DP Rp400 juta ternyata pethoknya bermasalah. Dan saya jadi saksi atas laporan Robi. Sedangkan Robi juga jadi saksi atas laporan saya. Karena obyek tanahnya sama,” bebernya.

Menurut rencana pada Selasa (21/11) besok tersangka Surianto dipanggil penyidik untuk melanjutkan proses tahap 2. Karena sebelumnya Kejari Gresik telah mengeluarkan penetapan P-21 atas berkas perkara dengan tersangka Surianto sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Menurut sumber di polres, karena sudah P-21 maka selanjutnyanya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan kepada pihak kejaksaan. grs

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…