Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik menjadi tersangka pemalsuan surat setelah dilaporkan oleh warganya bernama Supeno (43) ke penyidik Polres Gresik.

Surianto diduga mencoret leter C dan menerbitkan pethok D atas nama Miftahul Arif warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti. Saat ditemui di Mapolres Gresik Supeno mengaku sebagai pembeli tanah milik Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah yang juga warga Desa Turirejo.

Ia mengaku memegang semua bukti pembelian dari para pemilik tanah dan ahli warisnya jika tanah ketiga tetangganya itu pembelinya adalah dirinya. Bukan Miftahul Arif alias Jon Arif.

“Murni saya yang beli tanah. Tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Waktu itu tahun 2014 saya beli per meternya Rp1 juta langsung kepada petaninya. Kalau saya dikatakan makelar itu tidak benar. Saya kenal Jon Arif di jalanan saja seperti sampean kenal saya. Saya pegang bukti jual beli berupa kwitansi dan berita acara jual beli tahun 2014. Bukti-bukti itu semuanya sekarang jadi barang bukti dan disita oleh penyidik,” ungkap Supeno saat ditemui di Mapolres Gresik, Senin (20/11/23).

Supeno menegaskan, kasus ini menjadi ramai karena beberapa kali dilakukan mediasi di kantor Kecamatan Kedamean hingga hearing di DPRD setempat pada 2022 lalu tapi tetap gagal. Dan kata dia, tidak mungkin seseorang ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menjeratnya.

“Kasusnya bukan soal surat keterangan riwayat tanah. Tetapi soal penerbitan pethok baru dan pencoretan buku letter C. Dia (Surianto) menerbitkan pethok baru dan nyoret (menghapus) letter C tanpa dasar. Kalau seorang kades hendak mengeluarkan pethok baru (peralihan) harus ada dasarnya. Bukti jual beli, hibah, waris atau wakaf. Dan salah satu sarat itu tidak ada,” ungkapnya. Dalam gelar perkara yang menghadirkan pakar dari Universitas Airlangga Surabaya diceritakan, pakar meminta kepada polisi untuk menanyakan kepada kepala desa soal apa yang digunakan alasan kepala desa Turirejo sehingga dia berani membuat dan menerbitkan surat peralihan hak (pencoretan leter C dan menerbitkan pethok D).

“Itu yang disampaikan oleh pakar dari Unair saat gelar perkara. Dan hasilnya tidak bisa menunjukkan. Lalu dikatakan bahwa ini murni tindak pidana,” terangnya.

Selain Surianto, ternyata menurut Supeno, Miftahul Arif alis Jon Arif warga desa Hulaan Mengati ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dilaporkan oleh seseorang bernama Robi Suherman warga Ngablak, Kecamatan Menganti, karena penipuan jual beli tanah.

“Robbi ini pengembang perumahan. Dia beli tanah ke Miftahul Arif. Tetapi setelah di DP Rp400 juta ternyata pethoknya bermasalah. Dan saya jadi saksi atas laporan Robi. Sedangkan Robi juga jadi saksi atas laporan saya. Karena obyek tanahnya sama,” bebernya.

Menurut rencana pada Selasa (21/11) besok tersangka Surianto dipanggil penyidik untuk melanjutkan proses tahap 2. Karena sebelumnya Kejari Gresik telah mengeluarkan penetapan P-21 atas berkas perkara dengan tersangka Surianto sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Menurut sumber di polres, karena sudah P-21 maka selanjutnyanya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan kepada pihak kejaksaan. grs

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…