Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.
Supeno, pelapor kasus pemalsuan Petok D Kades Turirejo Kedamean.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Surianto, Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik menjadi tersangka pemalsuan surat setelah dilaporkan oleh warganya bernama Supeno (43) ke penyidik Polres Gresik.

Surianto diduga mencoret leter C dan menerbitkan pethok D atas nama Miftahul Arif warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti. Saat ditemui di Mapolres Gresik Supeno mengaku sebagai pembeli tanah milik Sumarmun, Kartaman dan Mutmainah yang juga warga Desa Turirejo.

Ia mengaku memegang semua bukti pembelian dari para pemilik tanah dan ahli warisnya jika tanah ketiga tetangganya itu pembelinya adalah dirinya. Bukan Miftahul Arif alias Jon Arif.

“Murni saya yang beli tanah. Tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Waktu itu tahun 2014 saya beli per meternya Rp1 juta langsung kepada petaninya. Kalau saya dikatakan makelar itu tidak benar. Saya kenal Jon Arif di jalanan saja seperti sampean kenal saya. Saya pegang bukti jual beli berupa kwitansi dan berita acara jual beli tahun 2014. Bukti-bukti itu semuanya sekarang jadi barang bukti dan disita oleh penyidik,” ungkap Supeno saat ditemui di Mapolres Gresik, Senin (20/11/23).

Supeno menegaskan, kasus ini menjadi ramai karena beberapa kali dilakukan mediasi di kantor Kecamatan Kedamean hingga hearing di DPRD setempat pada 2022 lalu tapi tetap gagal. Dan kata dia, tidak mungkin seseorang ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya bukti-bukti yang bisa menjeratnya.

“Kasusnya bukan soal surat keterangan riwayat tanah. Tetapi soal penerbitan pethok baru dan pencoretan buku letter C. Dia (Surianto) menerbitkan pethok baru dan nyoret (menghapus) letter C tanpa dasar. Kalau seorang kades hendak mengeluarkan pethok baru (peralihan) harus ada dasarnya. Bukti jual beli, hibah, waris atau wakaf. Dan salah satu sarat itu tidak ada,” ungkapnya. Dalam gelar perkara yang menghadirkan pakar dari Universitas Airlangga Surabaya diceritakan, pakar meminta kepada polisi untuk menanyakan kepada kepala desa soal apa yang digunakan alasan kepala desa Turirejo sehingga dia berani membuat dan menerbitkan surat peralihan hak (pencoretan leter C dan menerbitkan pethok D).

“Itu yang disampaikan oleh pakar dari Unair saat gelar perkara. Dan hasilnya tidak bisa menunjukkan. Lalu dikatakan bahwa ini murni tindak pidana,” terangnya.

Selain Surianto, ternyata menurut Supeno, Miftahul Arif alis Jon Arif warga desa Hulaan Mengati ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dilaporkan oleh seseorang bernama Robi Suherman warga Ngablak, Kecamatan Menganti, karena penipuan jual beli tanah.

“Robbi ini pengembang perumahan. Dia beli tanah ke Miftahul Arif. Tetapi setelah di DP Rp400 juta ternyata pethoknya bermasalah. Dan saya jadi saksi atas laporan Robi. Sedangkan Robi juga jadi saksi atas laporan saya. Karena obyek tanahnya sama,” bebernya.

Menurut rencana pada Selasa (21/11) besok tersangka Surianto dipanggil penyidik untuk melanjutkan proses tahap 2. Karena sebelumnya Kejari Gresik telah mengeluarkan penetapan P-21 atas berkas perkara dengan tersangka Surianto sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Menurut sumber di polres, karena sudah P-21 maka selanjutnyanya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan kepada pihak kejaksaan. grs

Berita Terbaru

Miris, Pelaku Pencurian Diesel di 53 TKP di Lamongan Bawa Anak dan Istri Saat Melakukan Aksinya

Miris, Pelaku Pencurian Diesel di 53 TKP di Lamongan Bawa Anak dan Istri Saat Melakukan Aksinya

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh RM, salah seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel di 53 Tempat Kejadian…

Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan

Setelah Resmi Beroperasi, KDKMP Kini Menjadi Pilihan Warga Lamongan Berbelanja Penuhi Kebutuhan

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sejak resmi operasional empat hari ini,  Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lamongan mulai menunjukkan hasil …

TP PKK Kota Mojokerto Diajak Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Membatik

TP PKK Kota Mojokerto Diajak Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Membatik

Selasa, 19 Mei 2026 17:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Membatik tidak lagi sekadar menjadi cara melestarikan budaya. Di Kota Mojokerto, batik juga didorong menjadi peluang ekonomi…

Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi, Kota Mojokerto Kini Miliki 276 Inovasi Daerah

Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi, Kota Mojokerto Kini Miliki 276 Inovasi Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 17:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Penganugerahan Lomba Mojo Indah Tahun 2026 dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025 …

Jelang SPMB 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pemahaman Teknis Sekolah

Jelang SPMB 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pemahaman Teknis Sekolah

Selasa, 19 Mei 2026 17:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Sistem…

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan ternyata memiliki tempat wisata ala Negeri Sakura, Jepang yang instagramable bernama Genilangit, yang berlokasi…