Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi! Ada oknum jaksa, bermain kasus, ditahan. Jaksa ini wanita berinisial SH. Ia bermain kasus bareng Bripka BA, suaminya. Sama-sama ditetapkan tersangka.

SH, adalah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Riau. SH, ditahan di Kejati Riau. Sedang, Bripka BA ditahan di sel tahanan Polda Riau. Tersangka SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

SH dan BA, juga libatkan K, perantara. Peran K yang mengatur uang suap. Terakhir transfer sebesar Rp 299,9 juta. Kedua suami istri ini resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.

 

Didekati Tiga Orang Keluarga

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka didekati oleh tiga orang keluarga terdakwa Fauzan bernama Riko, Eva dan Agung. Keduanya menerima uang, baik transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp999,6 juta. Uang itu bagian dari janji Rp2,4 miliar yang ditawarkan keluarga terdakwa Fauzan agar hukuman Fauzan dikurangi.

Atas penetapan tersangka ini selanjutnya dalam 20 hari ke depan keduanya akan ditahan di lokasi terpisah. BA dititipkan di tahanan Polda Riau. Sementara SH ditahan di Penahanan Rumah di Jalan Tj Raya, Kota Pekanbaru. Berhubung, SH, sedang hamil empat bulan, status tahanan diubah dari Rutan ke tahanan kota.

 

Negosiasi Perkara Narkoba

Oknum jaksa SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis lalu. Dia dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.

Jaksa SH dijemput saat sedang bersama Bripka BA, suaminya. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara narkoba yang sedang menjerat Fauzan.

 

SH Berbuat Tercela

Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi sanksi berat yaitu pemecatan. Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.

 

Permohonan Dari Keluarga

Pertimbangan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, karena adanya permohonan dari keluarga. Termasuk ada jaminan dari pihak keluarga dan tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.

"Kemarin penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terkait penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Selasa (21/11/2023).

 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose atau gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Termasuk istri BA, yakni jaksa SH sebagai oknum jaksa penerima suap di kasus narkoba.

"Penetapan tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023. Termasuk saudara oknum jaksa SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023," kata Bambang.

Terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Jaksa memutuskan Bripka BA untuk ditahan.

 

Penanganan Perkara Narkoba

Kini keduanya disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika berjalan aman, tertib dan lancar," kata Bambang. n ru/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…