Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi! Ada oknum jaksa, bermain kasus, ditahan. Jaksa ini wanita berinisial SH. Ia bermain kasus bareng Bripka BA, suaminya. Sama-sama ditetapkan tersangka.

SH, adalah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Riau. SH, ditahan di Kejati Riau. Sedang, Bripka BA ditahan di sel tahanan Polda Riau. Tersangka SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

SH dan BA, juga libatkan K, perantara. Peran K yang mengatur uang suap. Terakhir transfer sebesar Rp 299,9 juta. Kedua suami istri ini resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.

 

Didekati Tiga Orang Keluarga

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka didekati oleh tiga orang keluarga terdakwa Fauzan bernama Riko, Eva dan Agung. Keduanya menerima uang, baik transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp999,6 juta. Uang itu bagian dari janji Rp2,4 miliar yang ditawarkan keluarga terdakwa Fauzan agar hukuman Fauzan dikurangi.

Atas penetapan tersangka ini selanjutnya dalam 20 hari ke depan keduanya akan ditahan di lokasi terpisah. BA dititipkan di tahanan Polda Riau. Sementara SH ditahan di Penahanan Rumah di Jalan Tj Raya, Kota Pekanbaru. Berhubung, SH, sedang hamil empat bulan, status tahanan diubah dari Rutan ke tahanan kota.

 

Negosiasi Perkara Narkoba

Oknum jaksa SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis lalu. Dia dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.

Jaksa SH dijemput saat sedang bersama Bripka BA, suaminya. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara narkoba yang sedang menjerat Fauzan.

 

SH Berbuat Tercela

Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi sanksi berat yaitu pemecatan. Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.

 

Permohonan Dari Keluarga

Pertimbangan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, karena adanya permohonan dari keluarga. Termasuk ada jaminan dari pihak keluarga dan tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.

"Kemarin penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terkait penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Selasa (21/11/2023).

 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose atau gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Termasuk istri BA, yakni jaksa SH sebagai oknum jaksa penerima suap di kasus narkoba.

"Penetapan tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023. Termasuk saudara oknum jaksa SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023," kata Bambang.

Terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Jaksa memutuskan Bripka BA untuk ditahan.

 

Penanganan Perkara Narkoba

Kini keduanya disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika berjalan aman, tertib dan lancar," kata Bambang. n ru/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…

Lulusan Baru dari Universitas Ternama Singapura pun Sulit Cari Kerja

Lulusan Baru dari Universitas Ternama Singapura pun Sulit Cari Kerja

Selasa, 28 Jul 2026 23:39 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 23:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di Singapura, sebagian lulusan baru dari Universitas ternama pun sulit mencari kerja. Susahnya mencari pekerjaan bagi lulusan baru…