Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi! Ada oknum jaksa, bermain kasus, ditahan. Jaksa ini wanita berinisial SH. Ia bermain kasus bareng Bripka BA, suaminya. Sama-sama ditetapkan tersangka.

SH, adalah oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Riau. SH, ditahan di Kejati Riau. Sedang, Bripka BA ditahan di sel tahanan Polda Riau. Tersangka SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis yang perkaranya ditangani oleh SH.

SH dan BA, juga libatkan K, perantara. Peran K yang mengatur uang suap. Terakhir transfer sebesar Rp 299,9 juta. Kedua suami istri ini resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.

 

Didekati Tiga Orang Keluarga

Kasus ini bermula ketika kedua tersangka didekati oleh tiga orang keluarga terdakwa Fauzan bernama Riko, Eva dan Agung. Keduanya menerima uang, baik transfer maupun tunai dengan total mencapai Rp999,6 juta. Uang itu bagian dari janji Rp2,4 miliar yang ditawarkan keluarga terdakwa Fauzan agar hukuman Fauzan dikurangi.

Atas penetapan tersangka ini selanjutnya dalam 20 hari ke depan keduanya akan ditahan di lokasi terpisah. BA dititipkan di tahanan Polda Riau. Sementara SH ditahan di Penahanan Rumah di Jalan Tj Raya, Kota Pekanbaru. Berhubung, SH, sedang hamil empat bulan, status tahanan diubah dari Rutan ke tahanan kota.

 

Negosiasi Perkara Narkoba

Oknum jaksa SH diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis lalu. Dia dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.

Jaksa SH dijemput saat sedang bersama Bripka BA, suaminya. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara narkoba yang sedang menjerat Fauzan.

 

SH Berbuat Tercela

Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi sanksi berat yaitu pemecatan. Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.

 

Permohonan Dari Keluarga

Pertimbangan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, karena adanya permohonan dari keluarga. Termasuk ada jaminan dari pihak keluarga dan tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun.

"Kemarin penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terkait penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Selasa (21/11/2023).

 

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose atau gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Termasuk istri BA, yakni jaksa SH sebagai oknum jaksa penerima suap di kasus narkoba.

"Penetapan tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023. Termasuk saudara oknum jaksa SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023," kata Bambang.

Terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Jaksa memutuskan Bripka BA untuk ditahan.

 

Penanganan Perkara Narkoba

Kini keduanya disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika berjalan aman, tertib dan lancar," kata Bambang. n ru/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Marhaenisme dan Relevansi Pemikiran Bung Karno

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:49 WIB

Oleh Deni Wicaksono Ketua Persatuan Alumni GMNI Jawa Timur…

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…