Keluarga Korban Kawal Proses Hukum Atas Korban yang Menimpa Ibu Askiya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Nov 2023 17:12 WIB

Keluarga Korban Kawal Proses Hukum Atas Korban yang Menimpa Ibu Askiya

i

Korban penganiayaan Ibu Askiya didampingi suaminya H. Anwari dan anaknya H. Tarmidi berikut, Ketua LPH RI Jatim Drs. ec. Moh. Anwar, SH dan staf Dinsos P3A di depan Kantor Dinsos Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus mengawal proses hukum atas kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saena dan anaknya kepada korban Askiya di dusun Gunung malang desa poteran kecamatan Talango Kab. Sumenep.

Keluarga korban didampingi, LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar SH, mendatangi kantor Dinas Sosial perlindungan pemberdayaan perempuan dan anak (Dinsos P3A) Kab. Sumenep.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Anwar sapaan akrabnya, saat ditemui reporter Surabaya pagi mengaku, maksud kedatangannya, untuk memberikan dukungan dan perlindungan hak atas kaum perempuan yang teraniaya. Katanya 22 November 2023

Menurutnya, persoalan yang tengah ditangani itu sudah hampir menemukan titik terang, dan pihak Polres Kab, Sumenep, informasinya, sudah melakukan pemanggilan terhadap dugaan pelaku penganiayaan. Artinya kata Anwar, surat laporan saya sudah dalam proses, jadi kita tinggal menunggu proses selanjutnya. Tegasnya

"Jadi, Keluarga Korban mendatangi Kantor Dinsos P3A, meminta perlindungan hak atas dirinya yang diduga dianiaya, setelah itu ke Polres Sumenep, meminta perlindungan secara hukum"

Sebab, kata dia, pihaknya melakukan sesuai dengan prosedural, supaya pihak korban merasakan kenyamanan dan tekanan psikis atas apa yang telah menimpanya. Jelasnya

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Biasanya, korban itu merasa selalu kepikiran dengan masalah yang menimpanya, sehingga berdampak kepada melemahnya kondisi tubuh, maka kita minta Pemerintah untuk melakukan pendampingan secara psikis" 

Sementara ke Polres Kab. Sumenep, kita meminta perlindungan secara hukum, agar siapapun yang menjadi pelaku dari kejahatan diberikan sanksi hukum sesuai dengan KUHP atas delik perkara yang diajukan.

"Saya hanya ingin memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, agar tidak semena-mena terhadap orang lain, sebab, siapapun yang menjadi pelaku kejahatan berarti telah melanggar undang-undang dan negara, jadi wajib diberikan sanksi hukum"

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Itulah sebabnya, kata Anwar, pihaknya, selalu getol menyuarakan aspirasi kebenaran dan melindungi korban dari jeratan pelaku kejahatan. Jelasnya

"Saya hanya ingin memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat luas, agar tidak ada pelaku kejahatan di Kab. Sumenep"

Makanya kata dia, pelaku kejahatan agar diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU