Membandingkan Metodologi Auditor BPK, Auditor Melly Diduga Berbohong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Nov 2023 19:54 WIB

Membandingkan Metodologi Auditor BPK, Auditor Melly Diduga Berbohong

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Audit Investigasi perjanjian Kerjasama Usaha Grafika di Trenggalek Tahun 2008 oleh Auditor BPKP Jatim (4)

 

Baca Juga: Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

 

 

 

Dua pensiunan BPKP itu kemarin, datang lagi ke kantor saya, mengajak seorang auditor BPK Jakarta sedang pulang ke Sidoarjo.

Auditor BPK ini mengatakan pernah belajar metodologi perhitungan kerugian negara melalui Investigatif dari Auditor senior BPK Dr. Agus Joko Pramono.

Kepada saya, ia menyerahkan soft copy "Makalah yang disampaikan dalam Kuliah Umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, tahun 2021 .

Kuliah Umum itu bertema “Menghitung-kerugian-negara-dengan-metode-pemeriksaan-investigatif,“.

Dr. Agus Joko Pramono menyatakan bahwa terdapat tiga lingkup pemeriksaan perhitungan kerugian negara.

“Lingkup pemeriksaan yang digunakan untuk memeriksa keuangan negara adalah opini, kinerja yang akan memberi rekomendasi terkait hasil audit kepada auditee, serta pemeriksaan tujuan tertentu yang salah satunya adalah pemeriksaan investigasi. Pemeriksaan investigasi sendiri digunakan untuk mendalami sesuatu, menghitung kerugian keuangan negara, dan sebagai keterangan ahli dalam persidangan”, kata Agus.

Menurutnya, pemeriksaan investigasi terdiri dari empat tahap, yaitu pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Tahap pra perencanaan dimulai dari memahami ruang lingkup proses investigasi, dan berusaha mengungkap penyimpangan apa yang terjadi dalam konteks keuangan negara. Kuncinya, bagaimana pemeriksaan investigasi akan dilaksanakan.

Pertama, perlu disusun predication yang cukup melalui informasi internal.

Selain eksternal seperti aparat penegak hukum dan non penegak hukum. "Tujuannya, untuk menentukan predication yang kuat karena banyak isu hoaks yang tidak dilandasi dengan dasar yang cukup, sehingga harus dilakukan proses cross check atau verifikasi untuk memvalidasi akurasi dari informasi tersebut," kata Agus.

 

*

 

Selanjutnya, ada tahap perencanaan berupa penelahan informasi awal. Jika dirasakan terdapat gejala, informasi dan minimal unsur 4W+1H (What, Who, Where, When, How) tercukupi, maka tahap pemeriksaan dapat masuk ke tahap perencanaan dengan membuat audit program untuk memulai investigasi.

Dr.Agus memaparkan bahwa dalam tahap penyusunan audit biasanya akan menetapkan arah, tujuan, lingkup, hingga mengembangkan hipotesis dengan membuat prosedur audit.

Dari hipotesis ini akan ditemukan kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan dan hubungan dari variabel-variabel yang ada”, ungkap Agus.

“Tahapan yang paling krusial dalam melakukan audit investigasi adalah tahap perencanaan, karena tahap ini merekonstruksikan waktu, dan effort yang cukup banyak, apalagi ketika ada pergesaran predication”, tambahnya.

Baca Juga: MiChat, Sudah Jadi Media Eksploitasi Seksual

Setelah itu, dilakukan penyusunan diagram program pemeriksaan yang menguraikan prosedur pengendalian internal yang berisi prosedur seperti dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, entitas yang diperiksa, susunan tim dan biaya pemeriksaaan hingga waktu penyampaian dan distribusi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menurut Agus, tujuan dari tahap ini adalah untuk menentukan langkah-langkah pemeriksaan dalam rangka pembuktian hipotesis.

Tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan yang merupakan eksekusi dari tahap perencanaan yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti bahwa terjadi perbuatan melawan hukum.

“Tahap pelaksanaan dimulai dengan pengumpulan bukti berdasarkan fakta-fakta melalui wawancara, atau analisis dokumen yang tersedia.

Dilanjutkan dengan evaluasi bukti, dan disusun konsep kesimpulan dengan pihak-pihak terkait. Pemeriksa menggunakan bukti untuk membangun pengungkapan sebuah kasus fraud yang terjadi.”, jelasnya.

Agus menjelaskan mengenai alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta keterangan terdakwa. Menurut Agus, ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti.

Menurut Agus, ada beberapa teknik yang dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti.

“Teknik mengumpulkan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan meliputi vouching, observasi dengan mendatangi lapangan, konfirmasi, pengecekan fisik, permintaan keterangan, prosedur analitis, benchmarking, FGD, hingga penggunaan ahli dan digital forensik”, terangnya.

Setelah tahap pengumpulan bukti, menurut Agus, tahap selanjutnya adalah teknik mengevaluasi bukti dilakukan dengan menganalisis bukti, memeriksa relevansi bukti, dan verifikasi bukti, evaluasi bukti, pembuktian hipotesis hingga tahap professional judgment untuk mengetahui kemampuan pemeriksa mengevaluasi keadaan, apakah bukti ini hasil rekayasa atau tidak untuk mengetahui kualitas bukti.

Setelah analisis bukti, pemeriksa menyusun konsep kesimpulan yang dapat atau tidak mendukung pemeriksaan yang mencakup unsur 5W+2H (What, Who, Where, When, Why, How, How Much).

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

“Konsep ini didiskusikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah memenuhi konsep penyimpangan dan hasil diskusi”, paparnya.

Agus menjelaskan tahap terakhir adalah pelaporan, yang menurutnya, tahap ini adalah tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.” (Dikutip dari laman https://feb.ugm.ac.id/id/berita/3266-menghitung-kerugian-negara-dengan-metode-pemeriksaan-investigatif tanggal 11 Juni 2021).

 

**

 

Dengan tahapan metode investigasi seperti penjelasan auditor senior BPK-RI, Dr. Agus Joko Pramono diatas, seharusnya saat melakukan tahapan atau metode pra perencanaan, dan perencanaan, sampai pelaksanaan, menurut saya, auditor BPKP Jatim Sdri. Melly Indra Putri, sudah bisa melakukan pelaporan penghitungan adanya penyimpangan (fraud) penggunaan uang sebesar Rp 7,431,245,450.00 yang dilakukan oleh mantan bupati Trenggalek Drs. Soeharto periode 2005-2010.

Dengan referensi dari dari Auditor senior BPK Dr. Agus Joko Pramono, hasil dari diskusi itu, saya  berkesimpulan auditor BPKP Jatim Sdri Melly Indra Putri seharusnya melakukan perhitungan kerugian negara Kerjasama Usaha Grafika yang sebenar-benarnya dan tidak perlu melakukan kebohongan dan tipu muslihat yang merugikan ayah saya.

Hal ini juga saya kaitkan dan sinkronkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3572 K/Pid.Sus/2020.

Jelas dan terang benderang tidak ada kerugian negara dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 sebesar Rp 7,431,245,450.00 untuk penyertaan modal Kerjasama Usaha Grafika.

Fakta hukum yang ada adalah Penyertaan Modal Kerjasama Usaha Grafika menggunakan uang hasil « colongan » eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto, dengan modus msmalsu SK Pegawai. Juga tanpa persetujuan DPRD Trenggalek. Dan Mendagri. (bersambung / [email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU