SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Setelah menggelar Preskon beberapa waktu lalu, kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini. Dari hasil gelar perkara itu disimpulkan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Berikut pernyataan lengkap Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka:
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020-2023
Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan:
- Pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini;
- Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi;
- Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya;
- Melakukan pemberkasan perkara; dan
- Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK. Firli telah membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Namun, dalam proses pemeriksaan Firli yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bahkan sampai melakukan pemeriksaan hampir seratus orang saksi.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," jelas Ade.
Tak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Yakni, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Dan kini Firli Bahuri sudah resmi ditetapkan jadi tersangka. jk-01/dsy
Editor : Desy Ayu