Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Mentan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. SP/ JKT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, status tersangka kepada Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam, dengan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka tersebut sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu. 

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Sebagai informasi, menurut Ade, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Pemerintah Janji Hormati Seluruh Hak WP yang Ajukan Restitusi

Pemerintah Janji Hormati Seluruh Hak WP yang Ajukan Restitusi

Rabu, 30 Sep 2026 07:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara soal adanya wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan…

APBN 2027, Porsi Aggaran Pendidikannya Rp 824 triliun

APBN 2027, Porsi Aggaran Pendidikannya Rp 824 triliun

Rabu, 30 Sep 2026 07:50 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com - APBN 2027 dirancang untuk menghadapi ketidakpastian global sekaligus mempercepat berbagai agenda pembangunan nasional. Hal tersebut…

Dasco Bahas Stabilitas Sektor Keuangan dengan Tiga Petinggi OJK

Dasco Bahas Stabilitas Sektor Keuangan dengan Tiga Petinggi OJK

Rabu, 30 Sep 2026 07:49 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memanggil tiga petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (29/9). Mereka adalah Ketua Dewan…

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Perkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina meraih Platinum Award pada ajang Innovation Technology f…

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Kekeringan Semakin Parah di Ponorogo, TNI Droping Air di Wilayah Krisis Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Ponorogo— Kekeringan di Kabupaten Ponorogo semakin parah. Hingga akhir September 2026 ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) P…

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

KPK Kembali Geledah Rumah Maidi di Jalan Merpati, Terkait Pengembangan TPPU

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 19:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Mer…