Fathul Alim Gelapkan Uang Pengurusan 187 STNK Motor dan Mobil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegawai Kredit Plus Fathul Alim, SE, gelapkan uang pengurusan SNTK 187 customer senilai Rp 407.850.000 disidangkan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Riris Melia Sihombing dan Chistina Indrawati yang merupakan pegawai kredit Plus.

Riris Melia mengatakan, bahwa mengenal dengan terdakwa yang bekerja sebagai pegawai di Kredit Plus cabang Jambangan sebagai admin yang bertugas untuk mengurus STNK motor dan mobil. Dimana terdakwa telah menggelapkan dana deposit pengurusan STNK dari kurun waktu 2019 hingga 2022. Apabila ada STNK yang mati, maka diurus oleh kami, nantinya kita potong dari dana pencairan.

"Dari hasil audit khusus ada 187 STNK yang tidak diurus dan nilainya sekitar Rp 407.850 000. Dari informasi terdakwa telah mengakui perbuatanya, terkait uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dan dipergunakan untuk bayar utang," kata Riris di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Chistina menjelaskan, bahwa sebenarnya kami sudah memberikan waktu kepada terdakwa 3-5 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, namun terdakwa tidak mau mengembalikan, mala pada bulan Maret terdakwa tidak masuk kerja, sehingga kami melakukan audit dan melaporkan.

Atas keterangan para saksi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengangsur sebesar Rp 20 juta. Namun dibatah oleh saksi Riris yang mengatakan tidak tahu, kerana di cabang kami tidak ada uang masuk," saut saksi Riris.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan. 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman. 

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motor milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib di input dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer ke rekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finance kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Empat Truk Pengangkut Pasir Terjebak Arus Deras di Sungai Besuk Koboan Lumajang, Polisi Lakukan Evakuasi

Empat Truk Pengangkut Pasir Terjebak Arus Deras di Sungai Besuk Koboan Lumajang, Polisi Lakukan Evakuasi

Minggu, 01 Nov 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 21:26 WIB

SURABAYA PAGI, Lumajang– Sebanyak Empat truk pengangkut pasir terjebak derasnya arus air di kawasan pertambangan pasir CV Manfaat Manunggal Nusantara, Sungai B…

Bantai Wakil Singapura 6-1, MilkLife Strikers Buka Singa Cup dengan Hattrick Ika Wonda

Bantai Wakil Singapura 6-1, MilkLife Strikers Buka Singa Cup dengan Hattrick Ika Wonda

Minggu, 01 Nov 2026 20:21 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Singapura – Tim MilkLife Strikers mengawali kiprahnya di turnamen internasional Singa Cup 2026 dengan hasil gemilang. Menghadapi wakil tuan rumah …

Sekolah Surabaya Pertahankan Dominasi, Bandung Lahirkan Dua Juara Baru di MilkLife Soccer Challenge

Sekolah Surabaya Pertahankan Dominasi, Bandung Lahirkan Dua Juara Baru di MilkLife Soccer Challenge

Minggu, 01 Nov 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 20:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan sepak bola putri usia dini di Surabaya dan Bandung semakin kompetitif. MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 1 2026–2027 men…

Gudang di Ponorogo Terbakar Hebat, Api Disebut Berasal dari Pembakaran Sisa Tanaman Jagung

Gudang di Ponorogo Terbakar Hebat, Api Disebut Berasal dari Pembakaran Sisa Tanaman Jagung

Minggu, 01 Nov 2026 18:31 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Gudang barang bekas (rosok) milik Tugiantoro, warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terbakar pada M…

BeautyFest Asia by Popbela.com Hadir di Surabaya, Bagikan Promo Produk Kosmetik yang Sangat Menarik

BeautyFest Asia by Popbela.com Hadir di Surabaya, Bagikan Promo Produk Kosmetik yang Sangat Menarik

Minggu, 01 Nov 2026 18:01 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- BeautyFest Asia by Popbela.com hadir melalui penyelenggaraan di Surabaya pada 30 Oktober–1 November 2026 di Convention Hall, Tunjungan …

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Ratusan Botol Miras Disita Polisi dari Kafe di Ujungpangkah Gresik

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin kembali ditertibkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Gresik menyasar s…