Tim Eksaminasi, Temukan Kekhilafan Hakim Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Nov 2023 20:01 WIB

Tim Eksaminasi, Temukan Kekhilafan Hakim Kasasi

i

Raditya M Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Disertai Eksaminasi Atas Tiga Putusan Hakim dan Surat Dakwaan Jaksa Kasus Korupsi di Trenggalek (6)

 

Baca Juga: Aib Eks Mentan SYL, Dibeber di Ruang Sidang

 

 

 

 

Setelah tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Trenggalek berkekuatan hukum tetap (incraht), baru ketahuan perkara ayah saya tidak satu kesatuan. Ini membuktikan ayah saya salah tangkap dan salah tahan. Ini terungkap setelah saya dan tim penasihat hukum dari kantor hukum Bambang Soetjipto & Associates melakukan eksaminasi.

Tiga terdakwa yang diajukan Kejaksaan Negeri Trenggalek, sebelumnya diciptakan seperti tertutup, kini dengan tiga perkara yang sama-sama sudah berkekuatan hukum, terbuka ada dugaan kuat permainan hukum oleh eks Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustafa.

Eksaminasi bagi praktisi dan akademisi hukum juga disebut dengan legal annotation. Ini artinya ada pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan kasasi maupun dakwaan jaksa.

Emerson Yuntho, dkk dalam buku Panduan Eksaminasi Publik (hal. 19) menerangkan, esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa.

Hal yang dinilai dan diuji yaitu: a) Apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum? b) Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar? c) Apakah putusan/dakwaan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat?

Tiga hal ini dilakukan untuk mendorong para hakim dan jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.

Jadi, eksaminasi tidak hanya dilakukan terhadap putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim, tetapi juga terhadap dakwaan yang dibuat oleh jaksa.

 

***

 

Saat ini, tim saya telah memiliki tiga putusan yang dijadikan objek hukum oleh eks Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustafa.

Tiga putusan itu terdiri putusan nomor 3572 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 20 November 2020. Putusan ini menyatakan eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto, bersalah menyalahgunakan wewenang-jabatannya atau “nyolong” dana Pemkab Trenggalek sebesar Rp 7,431,245,450.00 dengan modus memalsu SK pegawai Pemkab Trenggalek.

Dana itu diserahkan ke Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi, untuk penyertaan modal kerjasama usaha grafika tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Trenggalek tahun 2008 dan Mendagri.

Ini kejahatan eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto, karena jabatannya, bukan ancaman pihak lain. Apalagi ayah saya.

Perkara eks Bupati diputus hakim Kasasi yang terdiri, Ketua Majelis yakni Dr. H. Suhadi, SH., MH dan dua Hakim Anggota yakni Dr. Agus Yunianto, SH. MH dan H. Syamsul Rakan Chaniago SH, MH.

Dengan melihat beberapa definisi korupsi, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.

Dengan fakta atau bukti baru (novum) orang yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu adalah eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto. Tentang keuntungan kelompok tertentu, akan ditulis sendiri, sebab berkaitan pembuktian hukum pasal 55 jo 56 KUHP.

 

***

 

Sementara, putusan kepada eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi, diberi Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 26 April 2022.

Lalu Putusan Tipikor Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby tanggal 16 Maret 2020, dikenakan pada eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Drs H. Soeharto.

Dan putusan kasasi Ayah saya dengan Nomor 2687 K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2021 juncto Putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby tanggal 16 Maret 2020. Tiga putusan ini dibahas oleh tim eksaminasi.

Tampak, tiga perkara ini oleh eks Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustafa, disatu paketkan dalam surat dakwaan korupsi bersama-sama (Pasal 55 jo 56 KUHP).

Baca Juga: MiChat, Sudah Jadi Media Eksploitasi Seksual

Satu paket perkara tapi di-splitzing, jadi tiga berkas. Namun, perkara eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi, diajukan baru satu tahun lebih setelah putusan Ayah saya dan eks Bupati Trenggalek Drs. H. Soeharto pada 16 Maret 2020.

Tim eksaminasi, setelah mempelajari tiga putusan perkara ini, termasuk putusan eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi, membuka tabir dugaan permainan kasus? Apa pertimbangannya?

Dalam surat dakwaan ke Ayah saya, eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi disangka bersama-sama melawan hukum dengan eks bupati Trenggalek Drs. Soeharto.

Tapi dalam tuntutan jaksa dan vonis hakim, eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi, dipersalahkan suap anggota DPRD Trenggalek?.

Ini temuan yang dibimbing Allah, justru setelah eks Plt Dirut PDAU Trenggalek Drs. Gathot Purwanto MSi.

Sementara, dalam sidang perkara Ayah saya, tidak disinggung suap ke anggota DPRD. Juga disidang, jaksa tidak pernah buktikan dan menunjukan alat bukti surat yang menyatakan sumber dana usaha grafika diambilkan dari dana APBD Trenggalek tahun 2008.

Juga kejahatan eks bupati Trenggalek Drs. Soeharto, "nyolong" uang kas Pemkab Trenggalek sebesar Rp 7,4 miliar, disamarkan.

 

***

 

Dalam eksaminasi, ada kesepakatan bahwa putusan kasasi yang adil dan obyektif, bisa dijadikan yurisprudensi, sekaligus studi ilmiah dari mahasiswa magister dan doktoral.

Menggunakan azas ”audi ad alteram partem” atau dengarkan pihak lain, majelis kasasi yang terdiri terdiri Prof. Dr. Surya Jaya SH, M.Hum (Ketua), serta hakim anggota yakni Dr. Agus Yunianto, SH. MH dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung SH, MH., jadi sorotan tajam.

Pertama abaikan pemeriksaan sidang tingkat pertama di PN Tipikor Surabaya. Kedua hanya membahas memori kasasi Jaksa dan surat dakwaan. Apakah majelis hakim khilaf dengan azas ”audi ad alteram partem”?. Mestinya majelis hakim mencari kontra memori kasasi Ayah saya.

Katakan kontra memori kasasi ayah saya, tidak ada dalam bundel berkas kasasi, mengapa mereka tidak menugaskan panitera melacaknya? Apakah kontra memori kasasi ayah saya, ketlisut, tertinggal atau diambil oleh oknum-oknum yang ikut dalam permainan ini.

Anggota tim eksaminasi mengingatkan hakim, apalagi hakim agung, wajib bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku. Selain tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara. Dari dua sikap itu, sebelum mengambil musyawarah, ketua mesti membreakdown dulu mencari kontra memori kasasi. Bila dalam waktu tertentu, bisa dibuat note, putusan kasasi ayah saya tidak mempertimbangkan kontra memori PK.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Anggota tim eksaminasi menggugah peserta lain tentang ajaran hakim harus bijaksana. Maknanya, setiap hakim harus dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan. Nah? Terhadap hakim yang mengabaikan azas itu pantasnya diberi reward atau punishment. Tim lawyer ayah saya menyebut 'hakim yang khilaf' sekaligus melakukan 'kekeliruan yang nyata'.

Anggota tim yang peneliti menegaskan frasa 'kekhilafan hakim' berarti yang khilaf adalah hakim. Hakim khilaf secara tidak sengaja dan cenderung tidak terlihat. Sebaliknya, 'kekeliruan yang nyata' berarti kesalahan atau kekeliruan itu telah nyata, terang, atau jelas terlihat.

 

***

 

Tim eksaminasi membaca pertimbangan putusan hakim kasasi perkara ayah saya. Tim eksaminasi menilai majelis hakim ini melakukan kekhilafan dan kekeliruan nyata. Alasannya mereka mengabaikan Kontra Memori Kasasi ayah saya, sehingga, tim eksaminasi menilai hakim kasasi dalam memeriksa dan mengadli, selain telah melakukan kekhilafan/ kekeliruan yang nyata, juga melanggar azas ”audi ad alteram partem” atau dengarkan pihak lain.

Penerapan azas audi ad alteram partem sangat penting dan merupakan keharusan dalam rangka perwujudan prinsip fair dan berimbang bagi hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ayah saya secara obyektif.

Pengabaian terhadap prinsip tersebut akan melahirkan pertimbangan hukum hakim kasasi yang bersifat subyektif. Dampaknya melahirkan putusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, in casu keadilan bagi pencari keadilan seperti ayah saya.

Secara hukum, dua akademisi yang mengikuti eksaminasi, menilai pelanggaran terhadap azas audi ad alteram partem membawa dampak yang sangat serius bagi hakim kasasi tersebut dalam memeriksa dan mengadili perkara yang diperiksanya.

Ini mengakibatkan hakim kasasi terjebak dalam pertimbangan yang sangat tidak obyektif. Bahkan sangat menyesatkan dengan menganggap Memori Kasasi yang diajukan jaksa seolah satu-satunya kebenaran materiil yang tidak terbantahkan.

Padahal Memori Kasasi jaksa setelah di dalami tim eksaminasi tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan hukum. Bahkan telah dipatahkan oleh Kontra Memori Kasasi ayah saya.

Mempelajari berkas perkara, tim eksaminasi, menemukan fakta, ayah saya telah mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam tenggang waktu yang disyaratkan. Atas informasi tersebut, tim eksaminasi, berpendapat hakim kasasi tersebut bukan hanya mengabaikan prinsip keadilan, melainkan seolah-olah menganggap bahwa perkara kasasi yang diajukab jaksa untuk diperiksa di tingkat kasasi, ternyata tanpa ada Kontra Memori Kasasi.

Praktik semacam ini dinilai oleh tim eksaminasi, hakim kasasi yang menyidangkan perkara ayah saya telah melakukan kekhilafan/ kekeliruan yang nyata yakni melanggar azas ”audi ad alteram partem”.

Penilaian tim eksaminasi ini didapat di dalam rumusan putusannya, hakim kasasi ayah saya, sama sekali tidak mencantumkan petikan tentang Kontra Memori Kasasi yang diajukan ayah saya. Ini dibaca tim eksaminasi dalam pertimbangan putusannya (Putusan Kasasi Ayah saya pada halaman 20).

Pengabaian terhadap prinsip tersebut akan melahirkan pertimbangan hakim yang bersifat subyektif yang pada akhirnya akan melahirkan putusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan. (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU