Hearing Komisi II DPRD Tuban atas Polemik Seleksi Perangkat Desa Sukosari, Munculkan Rekomendasi Verifikasi dan Investigasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Nov 2023 10:22 WIB

Hearing Komisi II DPRD Tuban atas Polemik Seleksi Perangkat Desa Sukosari, Munculkan Rekomendasi Verifikasi dan Investigasi

i

Suasana Hearing Komisi II DPRD Tuban bersama Dinsos P3A PMD, Panitia Seleksi dan Peserta seleksi perangkat desa Sukosari. SP/ Her

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Komisi II DPRD Tuban lakukan hearing bersama atas polemik seleksi perangkat desa yang terjadi di desa Sukosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Senin (27/11/2023).

Dengar pendapat tersebut menghadirkan Dinas Sosial P3A Pemberdayaan Masyarakat serta Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Forkopimda Soko, Pemerintah Desa Sokosari, Panitia Pengisian Perangkat Desa Sokosari, para peserta, dan juga Universitas Wijaya Kusuma selaku pihak ketiga penyedia naskah ujian. 

Baca Juga: Nelayan di Tuban Tewas Tenggelam saat Melaut

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi mengatakan, ada rekomendasi yang diberikan kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban dan Pemerintah Kecamatan Soko agar melakukan verifikasi dan investigasi terhadap seluruh tahapan seleksi Perangkat Desa Sokosari.

Verifikasi dan investigasi, kata politisi PAN itu, sebagai pembuktian ada atau tidaknya dugaan kecurangan yang sempat disampaikan oleh para peserta, yang  pelaksanaanya satu minggu setelah hearing. 

“Verifikasi dan investigasi untuk mengambil kesimpulan, apakah proses seleksi sudah sesuai dengan regulasi dan tata tertib atau tidak,” jelasnya.

Jika dalam hasil verifikasi dan investigasi tersebut, terdapat warga maupun para peserta yang merasa tidak puas, dapat melakukan proses-proses legal hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Tuban: 1 Orang Tewas, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Sebab, lanjut Mashadi, secara regulasi, tidak ada larangan bagi siapapun, termasuk anak kepala desa seperti yang dipersoalkan oleh warga, untuk maju mengikuti seleksi perangkat desa. Pun tidak ada larangan jika peserta itu mendapat nilai tinggi. 

“Kita kan tidak bisa melarang anak kepala desa ikut seleksi, mereka mendapatkan rangking 1 juga tidak bisa dilarang,” imbuhnya. 

Sementara itu, salah satu peserta, Ainul Yakin menilai, jika ujian perangkat desa yang digelar pada 22 November lalu itu terjadi sejumlah kejanggalan. Selain nilai ujian yang dianggap tidak wajar, panitia disebut tidak menerapkan SOP sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Lebih lanjut, ia menegaskan bakal terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, jika dimungkinkan dibawa ke ranah hukum, ia dan peserta lain telah menyiapkan bukti – bukti yang mengarah dugaan pelanggaran.

“Keinginan teman-teman ini menuntut keadilan, pihak yang berwajib yang nantinya mengadili. Pastinya kita akan mengawal secara hak, proses keadilan ini memang harus kita lakukan,” tegasnya.

Perlu diketahui, polemik seleksi perangkat desa di desa Sukosari bermula dari adanya dugaan temuan banyak kejanggalan saat pelaksanaan. Selain terkait tata tertib dan kinerja panitia yang dinilai keluar dari SOP, peserta juga mempersoalkan hasil nilai ujian yang didapat putra kepala desa setempat yang terpaut jauh dengan nilai peserta lain. Her

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU