Revisi Perda RTRW Jatim 2023-2043 Disahkan

Perda Tata Ruang Jawa Timur Prioritaskan Pengendalian Bencana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Paripurna pengesahan Perda RTRW Jatim 2023-2043 yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim beserta Gubernur Jatim, 15/11/2023.
Sidang Paripurna pengesahan Perda RTRW Jatim 2023-2043 yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim beserta Gubernur Jatim, 15/11/2023.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur baru saja menuntaskan pembahasan Revisi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Sembilan Fraksi di DPRD Jawa Timur melalui Pendapat Akhir yang dibacakan dalam sidang Paripurna 15 November 2023 menyetujui Raperda RTRW Jatim 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Martin Hamonangan, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mengatakan, ada sejumlah esensi Perda RTRW Jatim 2023-2043 yang peerlu diperhatikan serius. Diantaranya terkait dengan pengelolaan Kawasan Pertanian dalam konsep RTRW, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami bagaimana akomodasi kebijakan pusat tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam perencanaan pola ruang demi meminimalisir dampak yang mungkin diakibatkan oleh adanya ketentuan LSD. Meskipun di dalam konsep RTRW belum/tidak terdapat konsep tersebut.

“Persoalan LSD ini berpotensi berbenturan dengan kepentingan daerah dalam mendorong hadirnya investasi namun pada saat yang sama terkait kebutuhan untuk menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan lingkungan,” jelas Martin.

Kemudian terkait dengan sinkronisasi RTRW Provinsi dengan RTRW yang telah dimiliki beberapa kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur, Fraksi PDI Perjuangan tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana proses sinkronisasi tersebut dapat dilakukan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 ini dapat disusun dengan akurasi dan kemanfaatan yang tinggi. BEgitu juga terkait arah dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jawa Timur memiliki setidaknya 13 potensi bencana alam. Yaitu banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem-abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan-lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, kegagalan teknologi, epidemi-wabah penyakit, dan likuifaksi; di mana bencana sewaktu-waktu dapat mengancam area pesisir maupun hinterland. “Terkait dengan kondisi kerawanan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga tidak  mendapatkan penjelasan yang komprehensif dalam Jawaban Eksekutif tentang arah kebijakan pemanfaatan ruang agar dapat menjamin keamanan serta keberlanjutan investasi,” sebut anggota Komisi D ini.

Terkait arah dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami penjelasan yang komprehensif dalam Jawaabn Eksekutif tentang bagaimana arah kebijakan pemanfaatan ruang yang disiapkan agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya kerawanan bencana akibat alih fungsi lahan serta dinamika pemanfaatan lahan untuk pembangunan kawasan industri, infrastruktur, serta pemukiman.  

Fraksi PDI Perjuangan juga tidak memperoleh penjelasan yang komprehensif tentang bagaimana arah kebijakan pemanfaatan ruang yang disiapkan agar peningkatan pemanfaatan koridor jalan arteri yang semakin bercampur. Antara mobilitas kendaraan serta alat berat untuk industri dan aktivitas mobilitas kendaraan warga dalam kegiatan sehari-hari dapat mengantisipasi potensi terjadinya kerawanan kecelakaan yang berpotensi menimbulkan kecacatan tetap dan bahkan meninggal. “Disini perlu ada pemanfaatan ruang yang disiapkan agar dapat dilakukan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jalan/rel kereta api dan di sepanjang koridor jalan tol,” pungkas Martin.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Adam Rusydi mengatakan, Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini bersifat strategis. Karena memiliki jangkauan sangat luas dan menyeluruh baik ruang daratan yang diintegrasikan dengan Zona pesisir dan pulau-pulau kecil untuk 5 (lima) tahapan selama 20 tahun kedepan. “Dengan demikian Raperda ini sangat  penting untuk dapat dikelola secara terintegrasi, bermanfaat bagi sosial ekonomi, berdaya saing dan aman; karenanya harus benar-benar dipahami oleh semua yang berkepentingan,” jelas Adam dalam Pendapat Akhir FPG. 

Namun demikian, Fraksi Partai Golkar menyakini dan percaya bahwa Raperda ini telah melalui analisis Akademis yang lengkap oleh sejumlah Ahli/Pakar yang dibentuk. Meski begitu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan hal-hal praktis kepada Pemprov Jatim. Diantaraya, Pemerintah Provinsi harus terus melakukan pemantauan agar tidak banyak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Terutama intesifikasi pengendalian DAS (Daerah Aliran Sungai) yang sering menimbulkan bencana banjir di daerah  muaranya. Kemudian Intensifikasi program penghutanan kembali dengan sistem penataan dan  pengendalian lahan secara  konsisten. Serta perlunya peluang yang memadai bagi masyarakat nelayan untuk mengeskplor wilayah pantai sesuai batas hak. “Hal tersebut dapat berjalan bila Perda RTRW ini segera di sosialisasikan kepada Pemerintah Daerah (kabupaten/kota), pelaku usaha dan masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerah,” pintanya.

Disamping itu, berpedoman dari Perda RTRW ini, Sinergi Pemerintah Provinsi dan DPRD juga perlu di optimalkan. Misalnnya dalam memperjuangkan pelepasan kuasa lahan pada PSN JLS (terhadap Perhutani) dan Perijinan pengusahaan ZEE dapat didelegasikan kepada Provinsi. “Terhadap beberapa hal yang masih krusial dan belum ada kepastian dari tingkat Pusat, maka perlu dicari jalan keluar secara sinergi dan terpayungi aturan yang berlaku,” pungkasnya. rko

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…