Tidak Ada Kata Ampun, Pelaku Jual Beli Tanah Kas Desa di Kab. Sumenep, Segera Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Muhammad Siddik, SH saat ditemui reporter Surabaya Pagi di kantornya, di Jln, Trunojoyo no. 282 Gedungan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
H. Muhammad Siddik, SH saat ditemui reporter Surabaya Pagi di kantornya, di Jln, Trunojoyo no. 282 Gedungan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara muda asal Kab. Sumenep, H. Muhammad Siddik & partners, bertindak selaku pengacara dan  Konsultan hukum, sekaligus pelapor atas dugaan jual beli tanah Kas milik Desa di Kab. Sumenep.

Saat ditemui di kantornya, di Jln, Trunojoyo No.282 Gedungan Sumenep, Siddik, sapaan akrabnya, mengaku tidak mau bermain-main dengan persoalan hukum, siapapun yang bersalah akan dikenakan sanksi hukum. Tegasnya

"Jadi, saat ini Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, atas dugaan, pelaku jual beli tanah kas Desa di Kab. Sumenep, kita tinggal menunggu proses hukum lanjutan"

Dikatakan Siddik, sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pihaknya merasa lega, karena pelaku telah banyak merugikan masyarakat terutama di perumahan Bumi Sumekar tidak hanya itu, banyak yang bermain di balik layar pelaku, kita akan sikat semuanya. Ungkapnya

"Kita akan usut tuntas pelaku yang telah menyengsarakan masyarakat, sebab kurang lebih 600 sertifikat milik warga di perumahan Sumekar yang telah di blokir oleh Polda Jatim karena ulahnya pelaku"

Makanya, pelaku harus segera ditangkap karena telah meresahkan orang banyak, mereka telah dizalimi dengan perbuatan pelaku, jadi akibat dengan perbuatannya, pelaku harus diberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya hanya kasihan kepada Masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak miliknya, dan itu tidak sedikit, kurang lebih 600 sertifikat mereka terblokir karena ulahnya pelaku"

Diakui, pihaknya sudah memenuhi panggilan Polda Jatim perihal laporannya, terkait jual beli dan tukar guling tanah kas milik desa yang tidak ada objeknya.

Bahkan, kata Siddik, pihak penyidik telah melakukan kroscek ke bawah melalui Ditreskrimsus, sehingga ditetapkannya pelaku jadi tersangka. Namun pihaknya belum mengetahui pasti apakah tersangka sudah memenuhi panggilan Polda atau tidak. Jelasny

Selain itu, Ia juga menjelaskan, pihaknya sebagai pelapor akan mengawal persoalan tindak pidana korupsi atas jual beli dan tukar guling tanah milik Kas Desa itu sesuai dengan undang-undang dan prosedur hukum.

"Jadi kesalahan harus menemukan tempatnya sendiri, dan yang jelas tempatnya di penjara, makanya saya akan usut sampai tuntas, sampai menemukan pelaku dan kroninya mendekam" Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…