Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Des 2023 17:54 WIB

Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

i

Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE,  saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep -  Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur,  DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, akhirnya berkirim surat resmi kepada Kadiv. Propam Mabes Polri di Jakarta.

Menurut Sajali, surat yang dikirim itu terkait, Laporan dugaan pelanggaran Kode etik Kepolisian RI No.07 tahun 2022, atas penetapan saudara, H. Mohammad Siddik, SH,MH sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana pasal 311 ayat (1) KUHP. oleh Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Tegasnya

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Ia juga menjelaskan, jika Surat dengan nomor, 0345/ DPRJTM. TPF.N. IND/XII/ 2023 tertanggal 08 Desember 2023 itu telah dikirim dengan tembusan kepada, Irwasum Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jatim, dan Itwasda Polda Jatim.

" Jadi, penetapan tersangka terhadap, Mohammad Siddik oleh IPDA Sirat, SH selaku Kanit Lidik I Satreskrim Polres Sumenep sangat bertentangan dan melanggar hukum, sangat sembrono terlalu dipaksakan"

Seharusnya, pihak polres Sumenep,  kata dia, memberikan perlindungan atas pelapor karena telah membantu kepentingan masyarakat umum, semestinya pelapor patut untuk diapresiasi dan diberikan perlindungan secara khusus bukan malah pelapor ditetapkan sebagai tersangka, ini kan lucu.  Tegasnya

Sementara sambungnya, pelapor telah melakukan pelaporan berdasarkan bukti kebenarannya, namun penyidik Satreskrim Polres Sumenep terkesan memihak pada salah satu pihak, makanya saya berkirim surat ke Kadiv Propam Mabes Polri. Tuding Sajali.

Untuk diketahui, kata Sajali, perihal, tentang kode etik Profesi dan Komisi kepolisian Negara RI pada pasal 4 huruf (a) dan (b) dan pasal 5 huruf (c) dijelaskan, bahwa, di dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab, harus secara profesional, proporsional dan prosedural. Ungkapnya

Kemudian, kata Sajali, Dalam pasal 7 huruf (a)  tentang, menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM. lalu pada huruf (b) menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap Negara dihadapan hukum, huruf (f) menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan menjaga kehormatan dalam hubungan dengan masyarakat"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Selain itu juga Sajali menjelaskan,  pada Pasal 1 huruf (a) angka 1 " Penegakan Hukum"  dan ayat 2  huruf (a, c dan f) melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dikarenakan adanya campur  tangan pihak lain.

Oleh karenanya, kata Sajali, pihaknya selaku orang hukum akan berbuat dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dengan tanpa berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum apalagi melawan hukum. Pungkasnya.

Sementara, Mohammad Siddik, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku siap menjalani proses hukum atas pemanggilan dirinya ke pihak Kepolisian Resor Sumenep.

"Saya sudah terima, surat panggilan pihak kepolisian dengan Nomor : SPG/201/VI/2021 Satreskrim tanggal 4 Juni  2021, setelah itu saya dipanggil untuk kedua kalinya dengan surat panggilan ke II dengan nomor : SPG/ 811/XII/ 2023 Satreskrim"

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Kata Siddik, pemanggilan tersebut berdasarkan surat laporan saya kepada pihak kepolisian, dengan nomor  LP/1522/XII/ 2016  / UM/ Jatim, tanggal 27 Desember 2016 lalu.

Diakui Siddik, pada surat pemanggilan kedua, saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan lewat tulisan melalui media koran pada hari minggu tanggal 27 November 2016.

Dikatakan Siddik, kita akan ikuti prosesnya, kita ikuti alurnya, sebab, kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri, namun harus tetap diperjuangkan dan dibela secara hukum. Pungkasnya

Secara terpisah, Kapolres Sumenep, Melalui Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, sampai berita ini ditulis, belum menanggapi pertanyaan media, seputar, Polres melakukan pelanggaran kode etik kepolisian Negara RI, No. 07 tahun 2022. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU