Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE,  saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE,  saat ditemui reporter Surabaya Pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep -  Ketua LSM, Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur,  DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, akhirnya berkirim surat resmi kepada Kadiv. Propam Mabes Polri di Jakarta.

Menurut Sajali, surat yang dikirim itu terkait, Laporan dugaan pelanggaran Kode etik Kepolisian RI No.07 tahun 2022, atas penetapan saudara, H. Mohammad Siddik, SH,MH sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana pasal 311 ayat (1) KUHP. oleh Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Tegasnya

Ia juga menjelaskan, jika Surat dengan nomor, 0345/ DPRJTM. TPF.N. IND/XII/ 2023 tertanggal 08 Desember 2023 itu telah dikirim dengan tembusan kepada, Irwasum Mabes Polri, Kabid Propam Polda Jatim, dan Itwasda Polda Jatim.

" Jadi, penetapan tersangka terhadap, Mohammad Siddik oleh IPDA Sirat, SH selaku Kanit Lidik I Satreskrim Polres Sumenep sangat bertentangan dan melanggar hukum, sangat sembrono terlalu dipaksakan"

Seharusnya, pihak polres Sumenep,  kata dia, memberikan perlindungan atas pelapor karena telah membantu kepentingan masyarakat umum, semestinya pelapor patut untuk diapresiasi dan diberikan perlindungan secara khusus bukan malah pelapor ditetapkan sebagai tersangka, ini kan lucu.  Tegasnya

Sementara sambungnya, pelapor telah melakukan pelaporan berdasarkan bukti kebenarannya, namun penyidik Satreskrim Polres Sumenep terkesan memihak pada salah satu pihak, makanya saya berkirim surat ke Kadiv Propam Mabes Polri. Tuding Sajali.

Untuk diketahui, kata Sajali, perihal, tentang kode etik Profesi dan Komisi kepolisian Negara RI pada pasal 4 huruf (a) dan (b) dan pasal 5 huruf (c) dijelaskan, bahwa, di dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab, harus secara profesional, proporsional dan prosedural. Ungkapnya

Kemudian, kata Sajali, Dalam pasal 7 huruf (a)  tentang, menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar HAM. lalu pada huruf (b) menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap Negara dihadapan hukum, huruf (f) menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan dan menjaga kehormatan dalam hubungan dengan masyarakat"

Selain itu juga Sajali menjelaskan,  pada Pasal 1 huruf (a) angka 1 " Penegakan Hukum"  dan ayat 2  huruf (a, c dan f) melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dikarenakan adanya campur  tangan pihak lain.

Oleh karenanya, kata Sajali, pihaknya selaku orang hukum akan berbuat dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dengan tanpa berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum apalagi melawan hukum. Pungkasnya.

Sementara, Mohammad Siddik, saat ditemui reporter Surabaya pagi, mengaku siap menjalani proses hukum atas pemanggilan dirinya ke pihak Kepolisian Resor Sumenep.

"Saya sudah terima, surat panggilan pihak kepolisian dengan Nomor : SPG/201/VI/2021 Satreskrim tanggal 4 Juni  2021, setelah itu saya dipanggil untuk kedua kalinya dengan surat panggilan ke II dengan nomor : SPG/ 811/XII/ 2023 Satreskrim"

Kata Siddik, pemanggilan tersebut berdasarkan surat laporan saya kepada pihak kepolisian, dengan nomor  LP/1522/XII/ 2016  / UM/ Jatim, tanggal 27 Desember 2016 lalu.

Diakui Siddik, pada surat pemanggilan kedua, saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan lewat tulisan melalui media koran pada hari minggu tanggal 27 November 2016.

Dikatakan Siddik, kita akan ikuti prosesnya, kita ikuti alurnya, sebab, kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri, namun harus tetap diperjuangkan dan dibela secara hukum. Pungkasnya

Secara terpisah, Kapolres Sumenep, Melalui Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, sampai berita ini ditulis, belum menanggapi pertanyaan media, seputar, Polres melakukan pelanggaran kode etik kepolisian Negara RI, No. 07 tahun 2022. AR

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…