Pemkab Gresik Bantah Ajukan Review Retribusi Lahan HPL Petrokimia ke BPKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Des 2023 11:19 WIB

Pemkab Gresik Bantah Ajukan Review Retribusi Lahan HPL Petrokimia ke BPKP

i

Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro bersama sejumlah pejabat pemkab lainnya saat bertemu dengan Sesper PG Adityo Wibowo, berempat di RM Mustika Rasa, Jumat (16/12/2023). SP/Grs

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo membantah keras jika Pemkab Gresik dan pihak Petrokimia Gresik (PG) bersepakat melakukan review ke BPKP Jatim terkait lahan reklamasi PG. 

Bantahan disampaikan Agung karena pada pertemuan sejumlah pejabat Pemkab Gresik dan pihak PG pada Jumat (16/12/2023) lalu tidak menyebut adanya kesepakatan bersama mengenai pengajuan review ke BPKP. 

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Yang pertama kata Agung, kunjunganya adalah untuk melakukan cek lokasi hak penggunaan lahan (HPL) yang retribusinya sampai hari ini belum dibayar oleh perusahaan milik negara tersebut atas perintah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Mantan Camat Kota Gresik juga menolak secara tegas dan sekaligus membantah klaim PG yang pertemuannya dianggap bersepakat dengan PG soal review ke BPKP. Justru cek lokasi HPL, DPMPTSP dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke PG adalah memberi kode keras soal tagih retribusi.

“Tidak ada kesepakatan apapun kecuali PG wajib bayar retribusi pemanfaatan HPL. Kehadiran kita salah satunya adalah memberi kode tagih, karena kebetulan Kaban BPPKAD sedang lagi giat di luar sehingga kami yang ditugas,” kata Agung, Senin (18/12/2023).

“Kegiatan kami adalah cek lapangan lahan reklamasi yang sudah dibangun gudang penyimpanan pupuk bersubsidi. Kita ditemui Sesper (Sekretaris Perusahaan) PG Pak Adityo (Wibowo) di RM Mustika Rasa. Permohonan reklamasi sudah dimulai tahun 2009, era Bupati KH Robbach Ma’sum (almarhum). IMB kita keluarkan sejak Maret tahun 2023,” imbuhnya.

Diakui Agung, dirinya melakukan cek lapangan bersama dinas terkait (Dinas Pol PP dan Bidang aset BPPKAD) menindaklanjuti perintah Bupati Gresik. Tentu kata dia berkaitan dengan tunggakan retribusi PG yang sampai akhir tahun ini belum dibayar oleh perusahaan pupuk terbesar di Indonesia itu.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Jatim Kirim 41 Relawan ke Pulau Bawean

“Menindaklanjuti perintah Pak Bupati untuk cek lapangan. Pembangunan di lahan HPL ini sejak sekitar tahun 2015. Dan HPL ditandatangani oleh Bupati dan PG sejak 27 Desember 2022. IMB dan BPHTB sudah dibayar. Bicara pemanfaatan PG sudah menikmati. Bisa saja pemerintah mencabut status tanah jika tidak bayar retribusi,” ungkapnya.

Munculnya tagihan retribusi setelah dilakukan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lalu ungkap Agung, muncullah nominal pembayaran retribusi ratusan miliar dengan sewa HPL selama 30 tahun.

“Pedoman pemerintah adalah appraisal yang dikeluarkan oleh KPKNL. Bukan Rp100 miliar atau Rp140 miliar. Tetapi hasil appraisal dari KPKNL sebesar Rp147 miliar yang harus dibayar. Jika dihitung per tahun hanya berapa, sangat kecil dibanding perusahaan sebesar PG,” tandasnya.

Terkait dengan pengajuan review yang dilakukan oleh manajemen PG ke BPKP adalah urusan manajemen PG. Meski kata dia alasan PG melakukan review ke BPKP, agar jika nanti di kemudian hari ada pertanyaan terkait pembayaran retribusi HPL mereka memiliki alasan.

Baca Juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos Kepada Warga

“Terserah PG, itu (review) urusan mereka. Padahal, mestinya sebelum tanda tangan kesepakatan sewa HPL antara pemda dan PG harusnya retribusi sudah dibayar. Artinya pemerintah percaya dengan PG. Pertanyaanya dalam satu tahun ini kemana, kok baru reveiw,” jelasnya

Ditegaskan Agung pihaknya tidak pernah membicarakan bahwa ada kesepakatan bersama untuk melakukan review ke BPKP. Intinya dalam kunjungan ke PG adalah cek lapangan adalah menagih agar segera membayar retribusi.

“PG kan sudah mengambil manfaat dari HPL, tinggal bayar. Tagihan hasil dari appraisal lembaga resmi negara. Kita bisa saja memblokir status tanah,” pungkasnya. grs

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU