Pemkab Gresik Bantah Ajukan Review Retribusi Lahan HPL Petrokimia ke BPKP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro bersama sejumlah pejabat pemkab lainnya saat bertemu dengan Sesper PG Adityo Wibowo, berempat di RM Mustika Rasa, Jumat (16/12/2023). SP/Grs
Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro bersama sejumlah pejabat pemkab lainnya saat bertemu dengan Sesper PG Adityo Wibowo, berempat di RM Mustika Rasa, Jumat (16/12/2023). SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo membantah keras jika Pemkab Gresik dan pihak Petrokimia Gresik (PG) bersepakat melakukan review ke BPKP Jatim terkait lahan reklamasi PG. 

Bantahan disampaikan Agung karena pada pertemuan sejumlah pejabat Pemkab Gresik dan pihak PG pada Jumat (16/12/2023) lalu tidak menyebut adanya kesepakatan bersama mengenai pengajuan review ke BPKP. 

Yang pertama kata Agung, kunjunganya adalah untuk melakukan cek lokasi hak penggunaan lahan (HPL) yang retribusinya sampai hari ini belum dibayar oleh perusahaan milik negara tersebut atas perintah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Mantan Camat Kota Gresik juga menolak secara tegas dan sekaligus membantah klaim PG yang pertemuannya dianggap bersepakat dengan PG soal review ke BPKP. Justru cek lokasi HPL, DPMPTSP dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke PG adalah memberi kode keras soal tagih retribusi.

“Tidak ada kesepakatan apapun kecuali PG wajib bayar retribusi pemanfaatan HPL. Kehadiran kita salah satunya adalah memberi kode tagih, karena kebetulan Kaban BPPKAD sedang lagi giat di luar sehingga kami yang ditugas,” kata Agung, Senin (18/12/2023).

“Kegiatan kami adalah cek lapangan lahan reklamasi yang sudah dibangun gudang penyimpanan pupuk bersubsidi. Kita ditemui Sesper (Sekretaris Perusahaan) PG Pak Adityo (Wibowo) di RM Mustika Rasa. Permohonan reklamasi sudah dimulai tahun 2009, era Bupati KH Robbach Ma’sum (almarhum). IMB kita keluarkan sejak Maret tahun 2023,” imbuhnya.

Diakui Agung, dirinya melakukan cek lapangan bersama dinas terkait (Dinas Pol PP dan Bidang aset BPPKAD) menindaklanjuti perintah Bupati Gresik. Tentu kata dia berkaitan dengan tunggakan retribusi PG yang sampai akhir tahun ini belum dibayar oleh perusahaan pupuk terbesar di Indonesia itu.

“Menindaklanjuti perintah Pak Bupati untuk cek lapangan. Pembangunan di lahan HPL ini sejak sekitar tahun 2015. Dan HPL ditandatangani oleh Bupati dan PG sejak 27 Desember 2022. IMB dan BPHTB sudah dibayar. Bicara pemanfaatan PG sudah menikmati. Bisa saja pemerintah mencabut status tanah jika tidak bayar retribusi,” ungkapnya.

Munculnya tagihan retribusi setelah dilakukan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lalu ungkap Agung, muncullah nominal pembayaran retribusi ratusan miliar dengan sewa HPL selama 30 tahun.

“Pedoman pemerintah adalah appraisal yang dikeluarkan oleh KPKNL. Bukan Rp100 miliar atau Rp140 miliar. Tetapi hasil appraisal dari KPKNL sebesar Rp147 miliar yang harus dibayar. Jika dihitung per tahun hanya berapa, sangat kecil dibanding perusahaan sebesar PG,” tandasnya.

Terkait dengan pengajuan review yang dilakukan oleh manajemen PG ke BPKP adalah urusan manajemen PG. Meski kata dia alasan PG melakukan review ke BPKP, agar jika nanti di kemudian hari ada pertanyaan terkait pembayaran retribusi HPL mereka memiliki alasan.

“Terserah PG, itu (review) urusan mereka. Padahal, mestinya sebelum tanda tangan kesepakatan sewa HPL antara pemda dan PG harusnya retribusi sudah dibayar. Artinya pemerintah percaya dengan PG. Pertanyaanya dalam satu tahun ini kemana, kok baru reveiw,” jelasnya

Ditegaskan Agung pihaknya tidak pernah membicarakan bahwa ada kesepakatan bersama untuk melakukan review ke BPKP. Intinya dalam kunjungan ke PG adalah cek lapangan adalah menagih agar segera membayar retribusi.

“PG kan sudah mengambil manfaat dari HPL, tinggal bayar. Tagihan hasil dari appraisal lembaga resmi negara. Kita bisa saja memblokir status tanah,” pungkasnya. grs

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…