Dibidik Gratifikasi, Mantan Wamenkumham Mensiasati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Des 2023 21:09 WIB

Dibidik Gratifikasi, Mantan Wamenkumham Mensiasati

KPK Tuding Guru Besar UGM Terima Gratifikasi Rp 8 Miliar, Tapi Prof Edward Omar Sharif Hiariej Berkelit Sebagai Lawyer Fee. Perkara sedang Diperiksa Hakim Praperadilan

 

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, melawan atas ditetapkannya sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023), mantan Wamenkumham menolak menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan juga dibidik KPK sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Laporan oleh IPW

Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.

"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya. Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujar Sugeng.

 

Eddy tak Tanggapi Serius

Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana juga melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pihak Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," kata kuasa hukum Eddy.

"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.

 

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Penetapan Tersangkanya Tidak Tepat

Pihak Eddy menilai keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

"Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016," tuturnya.

Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.

"Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien. Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action," tuturnya

 

Gratifikasi itu Lawyer fee

Pihak Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," kata kuasa hukum Eddy.

"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

 

Berdasarkan UU Advokat

Pihak Eddy menilai keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

"Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016," tuturnya.

Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.

 

Eddy Hiariej tak Terima

"Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien. Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action," tuturnya.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU