DPRD Kabupaten Mojokerto Godok Raperda APBD 2024, Bupati Ikfina Paparkan Proporsi Anggaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Bupati Ikfina Fahmawati kemudian memberikan jawaban langsung atas Pandum tujuh fraksi dalam agenda rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna penyampaian Pandum Fraksi-fraksi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro di ruang Graha Whicesa, Sabtu (18/11/2023). Politisi PKB itu menyampaikan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ‘Quorum’.

Selanjutnya, Ayni meminta pimpinan 7 fraksi DPRD untuk bersiap menyampaikan pandangan umum Raperda APBD tahun 2024. Tujuh Fraksi tersebut yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKS, Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), dan Nasdem, Hanura, dan PBB.

Terpisah, Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, rapat paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024.

Serta Nota Kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

Menurut Ikfina, kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah. Yakni mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, Sub. Kegiatan maupun kelompok belanja.

“Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna,” jelas Ikfina.

Produk kesepakatan tersebut, lanjut Ikfina, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah disepakati bersama.

“Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya.

Ikfina menerangkan, dalam rancangan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.476.638.032.109. Dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 701.410.890.673 yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 421.825.000.000, retribusi Rp 266.881.664.604, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.407.246.069. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi sebanyak Rp 4.297.000.000.

Pendapatan transfer sebesar Rp 1.775.228.032.109 yang berasal dari pemerintah pusat Rp 1.596.737.244.520. Serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 178.490.787.589.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2.681.638.922.782. Mengingat alokasi kebutuhan tersebut lebih besar dari pada target pendapatan daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 205.000.000.000.

Untuk membiayai defisit anggaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana menutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 205 miliar. Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya senilai Rp 150 miliar, serta pencairan dana cadangan Rp 55 miliar.

“Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan,” terangnya. Dwi

Berita Terbaru

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Batik Tak Lagi Sekadar Dipajang, HBN 2026 Bawa Wastra Jawa Timur Berlayar di Kalimas

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Peringatan Hari Batik Nasional (HBN) 2026 di Surabaya tidak hanya menghadirkan batik di ruang pamer. Yayasan Batik Indonesia (YBI) b…

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

KUR Jember Dibongkar: Warga Difoto di Kandang Kambing, SH Jadi Tersangka Kelima

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang J…