DPRD Kabupaten Mojokerto Godok Raperda APBD 2024, Bupati Ikfina Paparkan Proporsi Anggaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Bupati Ikfina Fahmawati kemudian memberikan jawaban langsung atas Pandum tujuh fraksi dalam agenda rapat paripurna berikutnya.

Rapat paripurna penyampaian Pandum Fraksi-fraksi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro di ruang Graha Whicesa, Sabtu (18/11/2023). Politisi PKB itu menyampaikan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ‘Quorum’.

Selanjutnya, Ayni meminta pimpinan 7 fraksi DPRD untuk bersiap menyampaikan pandangan umum Raperda APBD tahun 2024. Tujuh Fraksi tersebut yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKS, Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI), dan Nasdem, Hanura, dan PBB.

Terpisah, Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan, rapat paripurna kali ini sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 dan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2024.

Serta Nota Kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dengan pimpinan DPRD Nomor 24 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2023 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2024.

Menurut Ikfina, kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah. Yakni mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program, kegiatan, Sub. Kegiatan maupun kelompok belanja.

“Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam sidang paripurna,” jelas Ikfina.

Produk kesepakatan tersebut, lanjut Ikfina, dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda APBD TA 2024. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah disepakati bersama.

“Walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terangnya.

Ikfina menerangkan, dalam rancangan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.476.638.032.109. Dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 701.410.890.673 yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 421.825.000.000, retribusi Rp 266.881.664.604, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 8.407.246.069. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah memberikan kontribusi sebanyak Rp 4.297.000.000.

Pendapatan transfer sebesar Rp 1.775.228.032.109 yang berasal dari pemerintah pusat Rp 1.596.737.244.520. Serta pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 178.490.787.589.

Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2.681.638.922.782. Mengingat alokasi kebutuhan tersebut lebih besar dari pada target pendapatan daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 205.000.000.000.

Untuk membiayai defisit anggaran dimaksud Pemerintah Kabupaten Mojokerto berencana menutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 205 miliar. Terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya senilai Rp 150 miliar, serta pencairan dana cadangan Rp 55 miliar.

“Perhitungan defisit dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi makro. juga untuk menghasilkan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan,” terangnya. Dwi

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…