Ditahan, Gubernur Maluku Utara Anggap Resiko Jabatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Reaksi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba usai dirinya ditetapkan tersangka suap oleh KPK. Abdul Gani pun langsung ditahan bersama lima tersangka lainnya.
Reaksi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba usai dirinya ditetapkan tersangka suap oleh KPK. Abdul Gani pun langsung ditahan bersama lima tersangka lainnya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani, meski fisiknya lemah, tetap tegas saat dijadikan tersangka dugaan manipulasi progres Proyek. Ada berbagai proyek infrastruktur di Malut yang digoreng. Nilainya mencapai Rp 500 miliar. Semuanya bersumber dari APBN. KPK menemukan bukti, Gubernur Maluku Utara, diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Apa reaksi? "Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah," beber Abdul Gani di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

 

Terima Setoran Rekomendasi Jabatan

Gani diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan. Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA, dan ajudan Abdul Gani berinisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.

Tim Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan ini.

Kendati demikian, lembaga antikorupsi belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang diamankan terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

 

Abdul Gani Penampungan Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut ditemukan dalam rekening penampungan suap Abdul Gani. Kemudian saat OTT dilakukan, KPK juga mengamankan uang Rp 725 juta sebagai bagian dari uang di dalam rekening tersebut.

Dalam kasus ini, Abdul Gani diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek. Fee tersebut diberikan kepada Abdul Gani, untuk memenangkan pihak swasta tertentu mengerjakan proyek di Maluku Utara yang nilai anggarannya mencapai Rp 500 miliar.

 

Digiring Pegawai KPK

Dalam jumpa pers pukul 10.50 WIB, Abdul Gani turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers pengumuman status tersangkanya. Jumpa pers dilangsungkan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tersangka Gani tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Abdul Gani diborgol. Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menahan 5 orang lainnya.

 

Dari 17 Orang jadi 7

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, ditangkap bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. Kini KPK menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT dilakukan berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.

 

Ajudan AGK Juga Ditahan

“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex

Alex mengatakan, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Sedangkan tersangka AGK, RI ajudan dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

BPS Catat Kota Madiun Alami Inflasi 0,37 Persen Dipicu Kenaikan BBM

BPS Catat Kota Madiun Alami Inflasi 0,37 Persen Dipicu Kenaikan BBM

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Jul 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi yang terjadi di Kota Madiun setidaknya mengalami inflasi 0,37 untuk periode Juni…

Cegah Gagal Panen Ikan saat Kemarau, Pemkab Malang Optimalkan Teknologi Aerator

Cegah Gagal Panen Ikan saat Kemarau, Pemkab Malang Optimalkan Teknologi Aerator

Senin, 06 Jul 2026 10:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai salah satu langkah menjaga produksi budidaya ikan air tawar selama berlangsungnya musim kemarau, Pemerintah Kabupaten…

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui skema manajemen talenta untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah…

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selama libur sekolah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, memberikan diskon 50 persen tiket masuk…

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

SURABAYA PAGI, Pagardewa – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan p…

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…