Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram, Pasutri Diupah Ratusan Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri yang membawa sabu-sabu seberat 144 kilogram atau senilai Rp 100 Miliar lebih berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Pasutri yang membawa sabu-sabu seberat 144 kilogram atau senilai Rp 100 Miliar lebih berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan kilogram sabu diamankan polisi dari pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatra Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan ketika pasutri itu transit di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, pasutri tersebut berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu ke Surabaya. Aksi ini terbongkar ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan pada Kamis (14/12/2023).

Saat itu, petugas mendapati identitas pria berinisial MT (30) dan istrinya, RT (30) yang diduga menjadi kurir narkoba, tengah berada di Surabaya. Lalu, keduanya melakukan kroscek keberadaan pasutri tersebut yang ternyata menginap di sebuah hotel di Surabaya.

"Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023 di salah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda," kata Imam saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2023).

Usai ditangkap, keduanya lalu diamankan. Polisi pun melakukan pengembangan soal sosok siapa dalang di balik aksi MT dan RT. Pasutri ini kini tengah diamankan di Polrestabes Surabaya.

"Selain Surabaya, salah satu daerah (yang dikembangkan) di Asahan Sumatra Utara," imbuhnya.

 

Bernilai Rp 100 Miliar

Imam memastikan, ratusan kilogram sabu itu senilai Rp 100,8 miliar. Seandainya belum terbongkar, lanjut dia, maka akan membahayakan jutaan nyawa warga Indonesia.

"Kalau dikonversi sekitar Rp 100,8 miliar, kalau ke jumlah manusia sebagai pengguna ada jutaan, sekitar 2,1 juta nyawa dan alhamdulillah bisa kita selamatkan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce. Menurutnya, peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.

"Kejadiannya (penangkapan MT dan RT) Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya," paparnya.

Menurutnya, hal itu bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang terkait peredaran sabu-sabu. Lalu, bersama-sama melakukan pendalaman.

 

Menginap di Hotel

Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya mendapati seorang berinisial MT beserta istrinya, RT sedang menginap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Saat diamankan, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau, serta plastik klip dengan berat total 1,1 kilogram.

Berbekal itu lah, tim mendalami informasi, data, serta analisa. Lalu didapatkan informasi bahwa masih ada rangkaian barang bukti lain yang belum sempat diedarkan dan dikirim ke Surabaya

Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke Polres Asahan Sumut. Di sana, tim berkoordinasi dan di-backup untuk mengamankan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu berat 142.839 kg," tuturnya.

Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) pada Sabtu (2/12/2023) untuk membawa 185 bungkus kemasan teh China isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.

Lalu, pada Minggu (3/12/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Kemudian, MT mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.

"Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," katanya.

MT mengaku mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.

"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.

Akibat ulahnya itu, MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati. alq/ham/rmc

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …