Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram, Pasutri Diupah Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Des 2023 20:38 WIB

Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram, Pasutri Diupah Ratusan Juta

i

Pasutri yang membawa sabu-sabu seberat 144 kilogram atau senilai Rp 100 Miliar lebih berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan kilogram sabu diamankan polisi dari pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatra Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan ketika pasutri itu transit di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan, pasutri tersebut berperan sebagai kurir atau pengantar paket sabu ke Surabaya. Aksi ini terbongkar ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Saat itu, petugas mendapati identitas pria berinisial MT (30) dan istrinya, RT (30) yang diduga menjadi kurir narkoba, tengah berada di Surabaya. Lalu, keduanya melakukan kroscek keberadaan pasutri tersebut yang ternyata menginap di sebuah hotel di Surabaya.

"Pasutri inisial MT (30) dan RT (30) ini sebagai kurir dan akan dikembangkan, penangkapan pada 14 Desember 2023 di salah satu hotel di Surabaya. Saat penangkapan, total ada 144,016 kilogram sabu-sabu, hasil penindakan selama 2 hari, 14 dan 15 Desember di 2 tempat yang berbeda," kata Imam saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (21/12/2023).

Usai ditangkap, keduanya lalu diamankan. Polisi pun melakukan pengembangan soal sosok siapa dalang di balik aksi MT dan RT. Pasutri ini kini tengah diamankan di Polrestabes Surabaya.

"Selain Surabaya, salah satu daerah (yang dikembangkan) di Asahan Sumatra Utara," imbuhnya.

 

Bernilai Rp 100 Miliar

Imam memastikan, ratusan kilogram sabu itu senilai Rp 100,8 miliar. Seandainya belum terbongkar, lanjut dia, maka akan membahayakan jutaan nyawa warga Indonesia.

"Kalau dikonversi sekitar Rp 100,8 miliar, kalau ke jumlah manusia sebagai pengguna ada jutaan, sekitar 2,1 juta nyawa dan alhamdulillah bisa kita selamatkan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce. Menurutnya, peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.

"Kejadiannya (penangkapan MT dan RT) Kamis (14/12/2023) pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya," paparnya.

Menurutnya, hal itu bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari tim Satreskoba Polrestabes Palembang terkait peredaran sabu-sabu. Lalu, bersama-sama melakukan pendalaman.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 

Menginap di Hotel

Pada Kamis (14/12/2023), pihaknya mendapati seorang berinisial MT beserta istrinya, RT sedang menginap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya. Saat diamankan, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau, serta plastik klip dengan berat total 1,1 kilogram.

Berbekal itu lah, tim mendalami informasi, data, serta analisa. Lalu didapatkan informasi bahwa masih ada rangkaian barang bukti lain yang belum sempat diedarkan dan dikirim ke Surabaya

Pada Jumat (15/12/2023) pukul 08.00 WIB, tim berangkat ke Polres Asahan Sumut. Di sana, tim berkoordinasi dan di-backup untuk mengamankan barang bukti di rumah kontrakan MT dan RT di Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu berat 142.839 kg," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia. Menurutnya, MT mendapat perintah dari seorang pria berinisial K (DPO) pada Sabtu (2/12/2023) untuk membawa 185 bungkus kemasan teh China isi sabu serta ekstasi di pesisir pantai depan wihara di kawasan Tanjung Balai.

Lalu, pada Minggu (3/12/2023), MT mendapat perintah dari K untuk menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. Kemudian, MT mengajak istrinya mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk disembunyikan sabu-sabu itu.

"Narkotika ini diranjau atau dipecah sebanyak 14 bungkus berisi ekstasi di Palembang dan sudah diamankan beserta kendaraannya, selanjutnya MT serta RT ke Surabaya membawa 29 paket teh China warna kuning, saat ini masih kami dalami pada sisa yang ada karena sebelum penangkapan bergeser ke wilayah di luar Surabaya," katanya.

MT mengaku mendapat upah hingga ratusan juta sebelum mengirim sabu-sabu. Uang itu telah diterima sebelum ia berangkat ke Surabaya.

"Motifnya (MT) sebagai kurir, mendapat upah Rp 200 juta dari 2 kali pengiriman sebelumnya, saat ini pengirimannya belum dapat komisi," ujar dia.

Akibat ulahnya itu, MT dan RT terancam Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup atau maksimal mati. alq/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU