Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun, FIF: Ada Modus Kejahatan Baru di Dunia Fidusia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Des 2023 17:56 WIB

Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun, FIF: Ada Modus Kejahatan Baru di Dunia Fidusia

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Surat tuntutan ini dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati, dalam tuntutan itu jaksa menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah. Namun Jaksa sebelum menuntut terdakwa memperhatikan hal yang meringankan dan memberatkan. "Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban dalam hal financial," ucap Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

Dalam perkara ini JPU, terdakwa telah melanggar pasal 372 KUHP. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," beber Dilla.

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan apa yang terdakwa minta. "Apa yang kamu minta?," beber Suparno.

Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. "Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia," ucapnya.

Sehingga sidang dengan agenda Putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024). 

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya modus tindak pidana baru. Dengan meminjam KTP atau yang biasa di masyarakat ketahui sebagai atas nama untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,5 juta," ucap Satriyo.

Satriyo menjelaskan korban selain akan dijerat hukuman penjara namun, korban juga akan kena blacklist di bank. "Jadi disini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati," bebernya.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Disebut Dalam Kasus Tanah

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Samsul bersama Faisal Ramadhan (DPO) yang merupakan teman main, serta menjadi debitur. Kemudian terdakwa Samsul meminta kepada Faisal untuk pinjam nama digunakan pengajuan kredit sepeda motor dan akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta.

Kemudian Faisal baru bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Bulak Banteng Surabaya.Keesokan harinya sekira jam 09.00 WIB, Faisal datang ke rumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat No. 46 Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) lalu melalui HP milik terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut terdakwa kirim via whatsapp Abdus yang saat itu selaku Supervisor Marketing Dealer motor baru.

Setelah mengirim dokumen tersebut, kemudian Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dan telah disetujui oleh PT. FIF. Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2022 sekira jam 17.00 WIB di depan gang rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jl. Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya, menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor.

Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 adalah Faisal Ramadan dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan dengan nominal angsuran sebesar Rp 1.182.000 setiap bulan dengan nominal uang muka sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 05.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Bahwa yang membayar uang muka sebesar Rp 4.400.000 dari Rokim kepada karyawan dealer dan angsuran 5 kali yang diserahkan kepada terdakwa Samsul lalu diserahkan lagi kepada Sapriyadi (berkas terpisah) melalui rekening Bank BCAnya

Bahwa terdakwa memperoleh uang dari Sapriyadi sebesar Rp 500 ribu dan Faisal Ramadan memperoleh uang sebesar Rp 2 juta.

Karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022 Nopol L2640CAE yang menjadi jaminan Fidusia (FIF). Terdakwa menjual kepada Rokim seharga Rp 2.5 juta di depan pondok pesantren Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU