Buat Keterangan Tidak Benar dalam Perjanjian Fidusia, Timothy Berujung Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Timothy Kurniadi Dihukum 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja anak dari Markus Hardja, Warga Manyar Jaya XI Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya. Divonis bersalah melakukan tindak Pidana dengan memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia dan dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tongani  yang mengakibatkan PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417.372.700 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU dan Mengadili terhadap terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Hakim Tongani dì ruang Tirta 1 PN Surabaya. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima," iya pak, saya terima," saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, terdakwa Timothy mengajukan pembiayaan leasing ke PT. Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I  dengan harga Rp.558.600.000, yang dibeli dari Showroom mobil Onecars.

Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan PT.MIZUHO Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama PT.Verena Multi Finance uang muka sebesar Rp.144.935.000 dan  pembayaran angsuran sejumlah 60  bulan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia dengan jumlah angsuran Rp.11.008.000 setiap kali angsuran atau bulan periode tanggal 24 Desember 2022  sampai dengan tanggal 24 November  2027.

Terdakwa memberikan data yang tidak benar kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia yaitu selaku pihak yang membeli 1 (satu) unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36 sebenarnya adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang apabila hal tersebut disampaikan kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia tidak akan disetujui karena Stevanus Steven Wijaya (DPO) telah terkena blacklist perbankan, terdakwa dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp.15 juta.

Bahwa sesuai data yang dimiliki oleh PT. Mizuho Leasing Indonesia terdakwa baru membayar angsuran  sejumlah dua kali angsuran yaitu pada tanggal 24 Desember 2022 dan 24 Januari 2023, selanjutnya terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran kepada PT. Mizuho Leasing Indonesia. Saat dilakukan  penagihan kepada terdakwa dan dikirimkan surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari terdakwa dan satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige 1.5 A/ T tahun 2019 warna hijau olive metalik No Pol :P-36-I  tidak diketahui keberadaannya. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.417.371.700 dan didakwa dengan  Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. nbd

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…