Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Des 2023 11:23 WIB

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

i

uru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin(AMIN), Indra Charismiadji. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini dunia politik sekaligus publik dikejutkan kabar Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin(AMIN), Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).

Terkait penangkapan tersebut, Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Hukum Nasional AMIN menjelaskan, penangkapan Indra itu terkait dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan.

Baca Juga: AMIN dan Ganjar, Akui Saksinya Dintimidasi

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” ujar Ari, Kamis (28/12/2023) pagi.

Namun, lebih jelasnya lagi, Timnas AMIN akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

Diketahui lebih lanjut, menurut Ari, kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.

“Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

Sementara itu, sosok Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Baca Juga: Dugaan Nepotisme Jokowi 'Dijlentrekkan' di Gedung MK

Disisi lain, Indra Charismiadji ternyata juga seorang calon legislatif DPR RI pada Pileg 2024 mendatang. Dia maju dari Partai NasDem.

Selain itu, dia merupakan Juru Bicara Timnas AMIN. Dalam beberapa kesempatan, dia juga memberikan pernyataan berkaitan dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran detikcom di website indracharismiadji.com, Indra Charismiadji lahir pada 9 Maret 1976. Pria asal Bandung ini lahir dari keluarga pendidik. Namanya sering ditulis pula sebagai A Nurindra B Charismiadji.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

Baca Juga: Sebut Ada Intervensi dalam Pemilu 2024 di Sidang PHPU, Anies: Demokrasi Kita dalam Bahaya Nyata

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Mahfuddin Cakra Saputra Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019. Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Miliar.

Sehingga salam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Saat ini, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU