2 Proyek Terintegrasi Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang Dipastikan Molor hingga Tahun Depan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Jombang saat sidak proyek SPAM program pengentasan kawasan kumuh beberapa waktu lalu.
Komisi C DPRD Jombang saat sidak proyek SPAM program pengentasan kawasan kumuh beberapa waktu lalu.

i

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Dua proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh di Jombang, yang menelan anggaran Rp 20 miliar lebih dipastikan molor hingga tahun depan. Hal ini lantaran, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan 100 persen hingga batas akhir tahun 2023.

Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Ahmad Rofiq Ashari mengatakan dua proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh yang mengalami keterlambatan. Yakni, sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Harusnya dua proyek pengerjaan itu sudah selesai 100 persen tahun ini. Tapi ada kendala sehingga molor sampai tahun depan," jelasnya, Jumat (29/12/2023). Namun, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti progres dua pengerjaan tersebut. "Untuk detailnya gak hafal saya," katanya.

Seperti diketahui, proyek terintegrasi program pengetasan kawasan kumuh yang diampu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, disinyalir bermasalah sehingga mendapat penolakan dari masyarakat Desa Jombang.

Program pengentasan kawasan kumuh bersumber dana dari Pemerintah Pusat senilai Rp 20 miliar lebih tersebut, menurut warga Dinas teknis yang mengampu proyek itu tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan.

"Sampai bisa menunjukan dokumen perizinan yang lengkap dan tuntutan warga terpenuhi. Seluruh pengerjaan harus dihentikan," kata salah seorang perwakilan warga Desa Jombang, Indra Maulana. Kalau tidak ada, diungkapkannya seharusnya proyek tersebut dihentikan terlebih dahulu sebelum bisa menunjukan dokumen-dokumen yang lengkap.

”Ya kan peraturannya seperti itu. Apabila tidak bisa menunjukan dokumen ya harus berhenti dulu. Intinya buka aja dulu dokumennya,” tegas Indra.

Saat hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD maupun dinas terkait, masyarakat terlihat belum puas. Lantaran, belum mendapatkan penjelasan secara detail terkait program pengentasan kawasan kumuh itu.

”Sebenarnya kami ingin mengetahui perizinannya, dokumen lingkungan dan lain sebagainya,” bebernya. Pada RDP juga tidak bisa menghadirkan KSM maupun perintah desa. Sehingga, rapat harus kembali diadakan.

"Harapan kami ada keterbukaan dari pemerintah," tandasnya. Dewan Nilai Ada Kecemburuan Sosial Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang,

Miftahul Huda menuturkan jika dari ada kecemburuan sosial, sehingga mengakibatkan adanya penolakan adanya program tersebut.

”Pembangunan program ini ada yang swakelola melalui KSM (kelompok swakelola masyarakat) yang dibentuk desa,” jelas Huda usai melakukan hearing bersama warga Desa/Kecamatan Jombang, Dinas Perumahan dan Permukinan (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Sarep

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…