Terkait 600 Sertifikat yang Terblokir, Pemkab Sumenep akan Bersikap Kooperatif Terhadap Perkara Hukumnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2024 17:08 WIB

Terkait 600 Sertifikat yang Terblokir, Pemkab Sumenep akan Bersikap Kooperatif Terhadap Perkara Hukumnya

i

H. Muhammad Siddik, SH. MH, pelapor atas penggelapan tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Mohammad Siddik, SH, MH, selaku Pelapor Penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Sumenep, terus mempermasalahkan adanya asset yang diduga telah merugikan banyak orang untuk kepentingan pribadi.

Menurut Siddik, setelah ditetapkannya jadi tersangka, H. Sugianto harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, baru setelah itu oknum yang terlibat dalam permainan licik H. Sugianto, harus mendekam juga. Jelasnya

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

"Artinya jika pihak polda Jatim sudah menetapkan sebagai tersangka dan menyeret nama H. Sugianto dalam penggelapan tanah kas desa (TKD) maka tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah nama kepala Desa yang terlibat dalam permainannya"

Sebab, kata Siddik, akibat ulah dan perbuatannya H. Sugianto telah banyak merugikan masyarakat khususnya di Perumahan Bumi Sumekar.

Dikatakan Siddik, Kurang lebih 600 sertifikat rumah warga di Perumahan Sumekar tepatnya di Desa Kolor di blokir oleh Polda Jatim karena dianggap bermasalah, dan saat ini masih dalam penanganan Polda Jatim.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Bahkan sambungnya, Direktur PT. Sinar Megah Indah Perkasa (SMIP) H. Sugianto sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penggelapan Kas tanah Desa (TKD) otomatis nanti semua yang terlibat akan dijerat kasus yang sama.

Sementara Kabag Hukum pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengatakan, Terkait terblokirnya sertifikat milik warga di Perumahan Bumi Sumekar dan menyeret nama H. Sugianto sebagai tersangka dan telah menjalani beberapa tahapan di Polda Jatim.

Tentu dalam hal ini, Pemerintah Kab. Sumenep, telah menyerahkan sepenuhnya untuk proses hukumnya kepada penyidik Polda Jatim untuk di proses.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Dikatakan Wathan, Pemkab akan selalu bersikap kooperatif terhadap perkara ini, data data yang dibutuhkan oleh penyidik akan terus dipenuhi oleh Pemkab. Sumenep. Pungkasnya. AR

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU