Industri Rokok Elektrik Babak Belur Dikeroyok 3 Tekanan Pemerintah Sekaligus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan pemungutan pajak rokok elektrik baru saja dirilis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024. Sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15�n kenaikan HJE yang memicu kenaikan beban PPN dan sekarang ditambah pungutan pajak. Sehingga, aturan baru dari pemerintah itu akan memberikan tiga tekanan sekaligus untuk industri rokok elektrik.

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyatakan kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mewakili PAVENAS, Senin (08/01/2024).

Sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, PAVENAS telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan pajak rokok elektrik tersebut hingga 2026.

PAVENAS, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyatakan sangat kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha rokok elektrik. Industri menilai pemerintah abai dalam mengkomunikasikan aturan yang dirumuskan kepada industri.

Semenatara, Kemenkeu menyebut, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. 

PAVENAS menyatakan, mereka tidak pernah diajak dalam diskusi perumusan UU 1/2022, termasuk bahwa ketentuan di dalamnya berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik. PAVENAS pun berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. 

“Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” tegasnya. jk-03/dsy

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …