Industri Rokok Elektrik Babak Belur Dikeroyok 3 Tekanan Pemerintah Sekaligus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan pemungutan pajak rokok elektrik baru saja dirilis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024. Sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15�n kenaikan HJE yang memicu kenaikan beban PPN dan sekarang ditambah pungutan pajak. Sehingga, aturan baru dari pemerintah itu akan memberikan tiga tekanan sekaligus untuk industri rokok elektrik.

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyatakan kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mewakili PAVENAS, Senin (08/01/2024).

Sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, PAVENAS telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan pajak rokok elektrik tersebut hingga 2026.

PAVENAS, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyatakan sangat kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha rokok elektrik. Industri menilai pemerintah abai dalam mengkomunikasikan aturan yang dirumuskan kepada industri.

Semenatara, Kemenkeu menyebut, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. 

PAVENAS menyatakan, mereka tidak pernah diajak dalam diskusi perumusan UU 1/2022, termasuk bahwa ketentuan di dalamnya berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik. PAVENAS pun berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. 

“Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” tegasnya. jk-03/dsy

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…