Industri Rokok Elektrik Babak Belur Dikeroyok 3 Tekanan Pemerintah Sekaligus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT
Ilustrasi. Rokok elektrik. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan pemungutan pajak rokok elektrik baru saja dirilis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024. Sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15�n kenaikan HJE yang memicu kenaikan beban PPN dan sekarang ditambah pungutan pajak. Sehingga, aturan baru dari pemerintah itu akan memberikan tiga tekanan sekaligus untuk industri rokok elektrik.

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) menyatakan kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi. Sehingga kami harap DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mewakili PAVENAS, Senin (08/01/2024).

Sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, PAVENAS telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan pajak rokok elektrik tersebut hingga 2026.

PAVENAS, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyatakan sangat kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha rokok elektrik. Industri menilai pemerintah abai dalam mengkomunikasikan aturan yang dirumuskan kepada industri.

Semenatara, Kemenkeu menyebut, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang tersebut, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok. 

PAVENAS menyatakan, mereka tidak pernah diajak dalam diskusi perumusan UU 1/2022, termasuk bahwa ketentuan di dalamnya berimplikasi pada pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik. PAVENAS pun berharap pemerintah mempertimbangkan ulang pelaksanaan pajak rokok untuk rokok elektrik dan memberi waktu persiapan yang cukup dan melihat keseluruhan kebijakan fiskal terkait rokok elektrik. 

“Kami meminta pertimbangan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke 2027. Ini berkaca pada dari perlakuan yang diberikan DJPK Kemenkeu terhadap rokok konvensional dulu,” tegasnya. jk-03/dsy

Berita Terbaru

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…