Home / Peristiwa : Hakim Putuskan Tak Terbukti Bersalah

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2024 14:22 WIB

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut

i

Suasana ruang sidang setelah Haris Azhar dan Fatia divonis bebas, Senin (08/01/2024). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Putusan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini, Senin (08/01/2024).

Dari hasil putusan tersebut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan divonis bebas. Usai putusan itu pun, para pendukung Haris-Fatia langsung riuh dan bertepuk tangan di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Menko Marves Luhut Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Industri Gim Nasional

"Haris-Fatia menang," teriak mereka, Senin (08/01/2024).

Lebih lanjut, para pengunjung sidang juga ikut berfoto bersama Haris dan Fatia. Haris Azhar dan Fatia juga terlihat menyalami dan berpelukan dengan para pengacaranya usai vonis bebas dibacakan.

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Jubir Luhut Bereaksi, Bosnya Dituding Jenderal Mencla-mencle

Setidaknya, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.

"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.

Sementara itu, kini Hakim telah menyatakan seluruh dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti, sehingga keduanya pun divonis bebas. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar. Hakim juga membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: Ganjar Tuding Wiranto, Luhut dan Agum, Jenderal Mencla-mencle

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2024).

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar," ucap hakim. jk-07/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU