Polsek Pakal Amankan Enam Pelaku Aksi Tawuran Pencak Silat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2024 16:12 WIB

Polsek Pakal Amankan Enam Pelaku Aksi Tawuran Pencak Silat

i

Polrestabes Surabaya saat mengamankan keenam pelaku aksi tawuran. SP/ AL Qomaruddin

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Pakal berhasil mengaman eman pelaku aksi tawuran yang diduga dari dua perguruan pencak silat. Adapun keenam pelaku itu terduga dari kelompok PSHT inisial DO 26 tahun, DA 21 tahun warga Gresik dan J.F 17 tahun warga Surabaya. Selanjutnya, dari IKS inisial DC 29 tahun, MA 37 tahun PC 26 tahun warga Lamongan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi didampingi Waka Polsek Pakal, Iptu Agus Mujiono bersama Kanit Reskrim, Ipda Edi Kristanto menerangkan peristiwa tawuran tersebut terjadi Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 04.15 Wib di Kelurahan Benowo, tepatnya di Jl. Raya Benowo depan pasar Tradisional Benowo, Kecamatan Pakal Surabaya.

Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Siswa, Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Bus Sekolah 

Haryoko menerangkan perkelahian itu berawal dari pada saat kelompok IKS menyalip kelompok PSHT di Jalan Raci Pakal dan salah salah satu dari rombongan itu ada yang berteriak.

"Tidak terima, kelompok PSHT langsung mengejar dan menurunkan temannya, tepat di jembatan depan pasar Benowo dan kelompok PSHT langsung menghampiri kemudian saling serang,” ungkap AKP Haryoko Widi saat press conference di gedung Aula Sakalamandala Polsek Pakal, Selasa (09/01/2024).

Haryoko melanjutkan, tersangka DO, DA dan JF (PSHT), , ketika akan pulang ke Cerme dengan menggunakan dua motor disalip oleh DC, MA, dan PC (IKS) yang saat itu berboncengan tiga.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Kembali Temui Aksi Vandalisme

“Disitulah dua kelompok tersebut akhirnya saling pukul dan melempar menggunakan batu pecahan cor, dan mengenai kepala salah satu kelompok yang mengakibatkan robek di kepala sisi kiri dan mata sebelah kanan," kata Haryoko

Melihat kejadian tersebut beberapa warga yang ada di pasar Benowo tersebut turun tangan melerai perkelahian tersebut. 

Sementara menurut keterangan, DC, MA dan PC, mengaku dalam keadaan mabuk, ia mengatakan saat itu mau pulang dari acara pertemuan di Rungkut sekitar pukul 04.15 Wib.

Baca Juga: Surabaya Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Tumbang, Mobil Diseret Puting Beliung ke Sungai

“Sesampainya di depan pasar Benowo ada dua motor tiba tiba memeluk saya dan menanyakan apa maksudnya teriak teriak dan mengatakan kerek (anjing) di Raci Jl. Raya Benowo. Karena tidak merasa berteriak, akhirnya kami ndak terima dan melakukan perlawanan,” ucap DC.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait dengan pengeroyokan, saat ini para tersangka masih diamankan di Polsek Pakal guna proses penyidikan lebih lanjut. Alq

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU