Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polresta Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian kendaraan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan, Rabu (10/01/2024). SP/ ZIZ
Pelaku pencurian kendaraan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan, Rabu (10/01/2024). SP/ ZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan saat sedang sholat berjamaah di masjid, Rabu (10/01/2024).

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.  

Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Rabu (03/01/2024) di Masjid Raudlotul Muttaqin Dsn Aras Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. 

Korban yang merupakan warga setempat, sedang beribadah sholat berjamaah saat motornya dicuri oleh pelaku tak bertanggung jawab.  Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok. 

Menerima laporan dari Masyarakat Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian.  Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sekitar jalan raya Lekok. 

Dalam penangkapan tersebut, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30) di kontrakanya di wilayah Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan berikut barang buktinya. 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Lekok dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat. 

Beliau menyampaikan bahwa Polres Pasuruan Kota terus berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum kami. Ungkap kasus curanmor yang terjadi saat sholat berjamaah ini merupakan bukti nyata kepada masyarakat,” jelas AKBP Makung. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan saat ini pelaku masih dalam Proses penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. 

"Jangan karena terburu-buru untuk melaksanakan ibadah hingga mengabaikan keamanan barang bawaan seperti sepeda motor, dan ini merupakan pelajaran bagi kita semua untuk tingkatkan keamanan dalam lingkungan tempat ibadah dengan setidaknya ada petugas jaga yang menjamin kenyamanan saat beribadah." pungkas AKBP Makung.

Penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga keamanan kendaraan bermotor mereka, termasuk mengunci ganda kendaraan dengan aman dan tidak meninggalkannya dalam keadaan terparkir di tempat yang terlalu sepi. zis/ nur

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…