Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polresta Pasuruan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 13:02 WIB

Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polresta Pasuruan

i

Pelaku pencurian kendaraan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan, Rabu (10/01/2024). SP/ ZIZ

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan saat sedang sholat berjamaah di masjid, Rabu (10/01/2024).

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.  

Baca Juga: Avanza Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

Kejadian curanmor tersebut terjadi pada Rabu (03/01/2024) di Masjid Raudlotul Muttaqin Dsn Aras Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. 

Korban yang merupakan warga setempat, sedang beribadah sholat berjamaah saat motornya dicuri oleh pelaku tak bertanggung jawab.  Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok. 

Menerima laporan dari Masyarakat Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian.  Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sekitar jalan raya Lekok. 

Dalam penangkapan tersebut, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30) di kontrakanya di wilayah Pogar Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan berikut barang buktinya. 

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Lekok dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat. 

Beliau menyampaikan bahwa Polres Pasuruan Kota terus berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum kami. Ungkap kasus curanmor yang terjadi saat sholat berjamaah ini merupakan bukti nyata kepada masyarakat,” jelas AKBP Makung. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan saat ini pelaku masih dalam Proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Jalur Mudik Kota Pasuruan Landai

Kapolres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. 

"Jangan karena terburu-buru untuk melaksanakan ibadah hingga mengabaikan keamanan barang bawaan seperti sepeda motor, dan ini merupakan pelajaran bagi kita semua untuk tingkatkan keamanan dalam lingkungan tempat ibadah dengan setidaknya ada petugas jaga yang menjamin kenyamanan saat beribadah." pungkas AKBP Makung.

Penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga keamanan kendaraan bermotor mereka, termasuk mengunci ganda kendaraan dengan aman dan tidak meninggalkannya dalam keadaan terparkir di tempat yang terlalu sepi. zis/ nur

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU