Mayor TNI-AD Terlibat Penadahan 46 Mobil dan 214 Sepeda Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 20:55 WIB

Mayor TNI-AD Terlibat Penadahan 46 Mobil dan 214 Sepeda Motor

i

Dua tersangka dari warga sipil, Eko Irianto dan Maryanto ditangkap dan ditahan bersama tiga oknum anggota TNI (tidak dalam foto) yang kini sedang di periksa di Danpomdam

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puspom TNI menahan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ranmor bodong di Sidoarjo. Ketiganya kini ditahan di Puspomad.

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut ialah Kopda Adi Saputra (AS), Praka Jazuli (J), dan Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo (BP).

Baca Juga: Ketagihan Pil Koplo, Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi 20 TKP Akhirnya Diringkus Polisi 

Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, terungkapnya kasus ini atas kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

"Pada saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki oleh Pomdam V/Brawijaya," ujar Kristomei, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan, awal mula pengungkapan sindikat ini.

"Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini," jelas Eka Wijaya.

 

Libatkan Warga Sipil

Eka Wijaya menyampaikan, ada 3 oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini ketiganya telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain juga ada tersangka dari pihak sipil, Eko Irianto (EI) dan Maryanto (MY) yang kini sedang ditangani oleh kepolisian.

Kristomei mengatakan Eko Irianto (EI), pihak sipil merupakan kawan dari Kopda AS. Keduanya pun bersepakat untuk menyimpan ratusan kendaraan bodong tersebut di Gudbalkir.

"Jadi bagaimana keterlibatan hubungan Tersangka EI dengan anggota TNI, jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS, kemudian terjadilah di situ. Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan keduanya sampai saat ini," kata Kristomei.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada, termasuk menyelidiki pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang terjadi.

 

Dijual ke Timor Leste

Para tersangka mendapat keuntungan dari menjual ratusan kendaraan leasing baik motor maupun mobil ke Timor Leste.

Baca Juga: Curi Motor, Warga Bangkalan Terancam 7 Tahun Bui

"Adapun modus operandi dari para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

 

Gunakan Identitas Palsu

Tersangka Eko Irianto dan rekannya MY diketahui membeli kendaraan itu dengan identitas palsu. Kendaraan itu kemudian ditampung di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, untuk kemudian dijual ke Timor Leste.

"Jadi para debitur ini rata-rata memakai identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," ujarnya.

Wira mengatakan aksi itu sudah dilakukan sejak awal 2022. Sepeda motor rata-rata dibeli Eko cs seharga Rp 8-10 juta kemudian akan dijual ke Timor Leste seharga Rp 15-20 juta. Sedangkan mobil bodong dibeli dengan harga Rp 60-120 juta, kemudian akan dijual seharga Rp 100-200 juta.

"Kemudian tersangka menjualnya di Timor Leste, mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun Facebook. Ada beberapa nama, yaitu ada 4 orang warga Timor Leste," kata dia.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

 

Untung Capai Rp 4 Miliar

"Dari hasil itu, para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta. Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara, kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," tuturnya.

Hingga kini lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka merupakan warga sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias MY. MY adalah pengepul, sedangkan Eko merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste.

Atas kasus yang ada, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, tiga oknum prajurit TNI AD, yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra, dan Praka Jazuli, juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Ketiga prajurit TNI tersebut diduga melakukan pelanggaran antara lain Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU