Karena Dendam Pribadi, Kades di Sampang Siapkan Rp 50 Juta dan 2 Senpi untuk Tembak Relawan Prabowo-Gibran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jan 2024 20:42 WIB

Karena Dendam Pribadi, Kades di Sampang Siapkan Rp 50 Juta dan 2 Senpi untuk Tembak Relawan Prabowo-Gibran

i

5 pelaku penembakan relawan Prabowo-Gibran yang berhasil ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/1/2024). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya lima orang tersangka penembakan Muara (50) tokoh masyarakat yang juga relawan Capres Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Mereka berinisial Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang.  Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan. Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan. Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang. Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang.

Baca Juga: Ulama, Kyai, Santri Support H. Slamet Junaidi Dua Periode

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.

Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka MW diantaranya senpi revolver kaliber 38 merek S&W, dan pistol jenis colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan senpi revolver jenis S&W.

 

Lakukan Pengintaian

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

"Dia yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," terangnya.

Dalam pengakuannya, kata Totok, tersangka AR dijanjikan uang oleh MW Rp500 juta. Namun MW menyangkal dengan mengatakan, hanya menjanjikan Rp200 juta. "Ini kalau dari pengakuannya dari uang pribadinya sendiri," jelasnya.

kemudian untuk sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Dalam pengakuannya, lanjut Totok, AR memiliki kemampuan menembak dimiliki AR karena sering berlatih sejak 2021. "Awalnya dari hobi, dan sering berlatih. Sehingga saat peristiwa penembakan langsung tepat sasaran," ujarnya.

 

Peran Informan

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Bahkan, lanjut Totok, Tersangka H juga menyuruh tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan. "Dia disuruh Tersangka H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.

 

Motif Dendam Pribadi

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muarah.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ungkapnya.

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari Tersangka MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam.

Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.

Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari Tersangka MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari Tersangka MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya. byb/hik/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU