H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H Muhammad Siddik SH, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman
H Muhammad Siddik SH, saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik, SH, saat ditemui di kantornya, mengatakan, sebagai Pengacara tidak perlu memainkan strategi untuk menjatuhkan lawan, karena hukum itu adalah fakta, sementara fakta hukum itu adalah perbuatan. Katanya kepada Surabaya pagi

Dilaporkan lakukan tipu gelap, dan dilecehkan di media online, Muhammad Siddik, tidak gentar sedikitpun, bahkan pihaknya mengatakan, jika sudah memenuhi unsur perdata atau pidana, silahkan dikaji secara hukum.

"Setiap orang kewarganegaraan republik Indonesia, memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak berwajib, manakala ada peristiwa yang tidak menyenangkan terhadap pribadinya atau keluarganya"

Jadi sah-sah saja, kata Siddik, apabila kedua belah pihak yang tersandung hukum baik perdata atau pun pidana, terjadinya saling lapor di antara kedua pihak yang terlibat saling melapor, nanti kita lihat kekuatan fakta hukumnya yang mana.

Dikatakan Siddik, menanggapi berita online yang menyudutkan dirinya sampai dikatakan, pelapor Tanah Kas Desa (TKD) adalah seorang penjahat, tidak masalah karena apapun perkataan dan perbuatan akan menemukan jalannya sendiri di meja hijau.

"Silahkan, berkowar-kowar di media, sudutkan sana-sini, muter-muter bahkan jungkir balik sekalipun, tidak ada pengaruhnya bagi saya, saya tetap fokus kepada kesaksian hukum terhadap pelaku penggelapan tanah kas Desa (TKD) yang telah mentersangkakan H. Sugianto"

Dijelaskan Siddik, untuk hal lain-lain yang hanya menjadi percikan dari hal yang tidak jelas dan tak memenuhi kesaksian hukum yang pasti, untuk apa saya tanggapi. Tudingnya

Hanya saja, kata dia, pernyataan sikap seorang pengacara seharusnya bersikap untuk tidak melukai perasaan orang dengan ucapan kasar seperti kata-kata " penjahat"  sebab kita akan mencari kebenaran lewat kepastian hukum. Tudingnya,

Disoal mengenai tipu gelap mobil H.Sugianto yang disewakan dengan jaminan sertifikat rumah milik, Dr. Sajali, sepertinya sudah kelar, karena sertifikat rumahnya sudah ada di pemilik, berarti kan sudah ditebus kepada H. Sugianto.

Saya yakin, H. Sugianto itu bukan orang bodoh, Jaminan sertifikat rumah itu tidak bakalan dikasih kepada pemiliknya jika belum terjadinya transaksi pelunasan, karena itu hanya jaminan. Jelasnya

"Ayo kita gelar materi, membuka kertas yang sudah berdebu itu, untuk dikaji kembali, tak usah kita saling menyakiti, karena tumpukan kertas yang sudah menggunung itu menjadi catatan sejarah yang memiliki kekuatan hukum"

Ia juga mengatakan, setumpuk arsip yang mulai menggunung itu adalah catatan luka pesakitan warga perumahan Bumi Sumekar yang sertifikatnya kini di blokir oleh pihak polda Jatim, ini siapa yang bertanggung jawab. Tegasnya

Sepertinya kata dia, seorang penjahat yang harus dibela, adalah saya yang berjuang sendirian untuk mentersangkakan H. Sugianto sebagai pelaku penggelapan tanah kas desa (TKD) di kab. Sumenep. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…