Tok Resmi, 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 Sudah Mendaftarkan Diri ke KPU, Ini Daftarnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi hasil survei elektabilitas parpol peserta Pemilu 2024 VoxPol Center. SP/ SBY
Ilustrasi hasil survei elektabilitas parpol peserta Pemilu 2024 VoxPol Center. SP/ SBY

i

SURABYAAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 63 lembaga survei telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun keikutsertaan lembaga survei dalam Pemilu 2024 ini merupakan bagian dari bentuk partisipasi publik, yakni partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. 

“Tetapi yang jelas ada dimensi administrasi, misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian pernyataan bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga survei atau tetap kita juga buka ruang, misalnya ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tetapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber MOU dengan KPU atau stasiun televisi, kan ada juga lembaga pemberitaan,” jelas Komisioner KPU August Mellaz, Kamis (18/01/2024).

Diketahui, seharusnya secara total ada 83 lembaga namun pendaftaran lembaga survei telah ditutup sebelumnya sehingga bagi lembaga survei yang datang terlambat tak dimasukkan. Oleh karena itu, lembaga peserta pemilu wajib melengkapi berkas. Jika tak sesuai administrasi maka tidak dapat keikutsertaan lembaga survei dalam Pemilu 2024.

Melansir portal KPU Pusat, pihaknya juga turut menyampaikan jika dalam konteks kebijakan, tentu terdapat prinsip kepercayaan yang disampaikan.

“Yang jelas dokumen administrasinya itu yang kemudian menjadi dasar kami. Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar dokumennya sudah dinyatakan lengkap, tetapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Nah, itu juga masih kami anggap belum, tetapi kalau semua sudah terlampaui, kami akan ubah statusnya terdaftar pada tanggal berapa dan kemudian keluar sertifikatnya,” pungkasnya.

Melansir portal KPU Pusat, pihaknya juga turut menyampaikan jika dalam konteks kebijakan, tentu terdapat prinsip kepercayaan yang disampaikan.

Berikut daftar nama lembaga survei yang terdaftar di KPU per 12 Januari 2024, diantaranya:

PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
PT Poltracking Indonesia PT Ipsos Market Research
PT Kompas Media Nusantara
Charta Politika /PT Indonesian Consultant Mandiri
Voxpol Center Research and Consulting
Pandawa Research
PT Lingkar Strategi Indonesia
PT Parameter Konsultindo (PARMET)
Indikator Politik Indonesia Lembaga Survei Nasional
Lembaga Klimatologi Politik
Polstat Indonesia
Political Weather Station (PWS)
PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)
Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
Lembaga Survei Jakarta Indonesia Polling Stations (IPS)
Fixpoll Media Polling Indonesia
Forum Rektor PTMA Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
Surabaya Research Syndicate (SRS)
Indopol Survei & Consulting
Polsentrum Data Indonesia
PT Lingkaran Survei Indonesia
PT Citra Publik
Saiful Mujani Research And Consulting
Rakata Analytics and Advisory Strategi Lingkar Nusantara
Trust Indonesia Research & Consulting PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
PT Losta Institute
PT Citra Komunikasi LSI
PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
Populi Center
PT SCL Taktika Konsultan
PT Citra Publik Indonesia
Indekstat Research And Data Science PT Sigi LSI Network
PT Konsultan Citra Indonesia
Jaringan Isu Publik Lembaga Riset Indonesia
Jaringan Suara Indonesia Media Survei Nasional
PT Alvara Strategi Indonesia
Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
Ide Cipta Reearch and Consulting (ICRC)
The Haluoleo Institute
Media Survei Center Indonesia
PT Parameter Publik Indonesia
PT Paradigma Riset Nusantara
Lembaga Survei Kuadran Nakama Research & Consulting
PT Indopolling Riset dan Konsultan
PT Sinergi Data Indonesia
PT LSI Network Deitro (PT Delt Kabar Indonesia)
Algoritma Research & Consulting
Puspoll Indonesia
Parameter Politik Indonesia. sb-01/dsy

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…