Budi Said, Tadi Ditahan Kejagung, Dituding Akali PT Antam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said Kamis tadi sore langsung ditahan usai dituding akali PT Antam.
Budi Said Kamis tadi sore langsung ditahan usai dituding akali PT Antam.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said, sejak Kamis (18/1/2024) tadi, ditahan Kejaksaan Agung.

Bos properti Surabaya ini disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM. Budi juga disangka melakukan pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia dijerat bersama dengan empat orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.

Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

"BS diduga rekayasa jual beli emas ," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

 

Diduga Berkomplot
Budi Said diduga berkomplot bersama empat orang, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

 

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat
Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.

"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.

 

Ada Selisih Cukup Besar
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar.

Dalam kasus ini, kata Kuntadi, Budi Said dkk, mengakalinya dengan membuat surat palsu.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jk/erc/rmc)

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…