Budi Said, Tadi Ditahan Kejagung, Dituding Akali PT Antam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Said Kamis tadi sore langsung ditahan usai dituding akali PT Antam.
Budi Said Kamis tadi sore langsung ditahan usai dituding akali PT Antam.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said, sejak Kamis (18/1/2024) tadi, ditahan Kejaksaan Agung.

Bos properti Surabaya ini disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM. Budi juga disangka melakukan pemufakatan jahat pembelian emas ANTAM. Dia dijerat bersama dengan empat orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT ANTAM.

Dalam prosesnya, Kejagung telah memeriksa dan menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

"BS diduga rekayasa jual beli emas ," kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

 

Diduga Berkomplot
Budi Said diduga berkomplot bersama empat orang, yakni Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).

 

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat
Kuntadi menjelaskan, pada Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Budi Said bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker telah melakukan pemufakatan jahat.

"Merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM. Padahal pada saat itu PT ANTAM tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

"Guna menutupi transaksinya tersebut maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," sambungnya.

 

Ada Selisih Cukup Besar
Akibatnya, jumlah uang yang diberikan Budi Said dengan jumlah emas yang diserahkan oleh PT ANTAM terdapat selisih cukup besar.

Dalam kasus ini, kata Kuntadi, Budi Said dkk, mengakalinya dengan membuat surat palsu.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia, akibatnya PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia, atau setara Rp 1,1 triliun sekian," ucap Kuntadi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jk/erc/rmc)

Berita Terbaru

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rehabilitasi Jembatan Lekok-Rejoso

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan merehabilitasi…

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Lewat BSPS, Menteri PKP Optimis Tuntaskan Masalah RTLH Kota Malang Oktober 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), optimistis persoalan…

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Dukung Fasilitas Layanan Haji per 2027, Pemkab Kediri Siapkan Lahan 65 Hektare

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung infrastruktur dan fasilitas layanan haji menyusul rencana Bandara Internasional…

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Belum Penuhi Kuota Peserta Didik, Dindik Ponorogo Ambil Kebijakan Perpanjang SPMB Jalur Luring

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti perihal belum mampu memenuhi kuota peserta didik baru pada pendaftaran tahap utama, Dinas Pendidikan (Dindik)…

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Sasar 50 Hunian, Pemkot Malang Terus Kebut Program Renovasi RTLH 2026

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka memenuhi kebutuhan renovasi puluhan RTLH sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Malang 2026, Pemerintah Kota…

Pemkab Catat Periode Januari-Juni, Produksi Beras di Banyuwangi Surplus 174.000 Ton

Pemkab Catat Periode Januari-Juni, Produksi Beras di Banyuwangi Surplus 174.000 Ton

Minggu, 05 Jul 2026 10:41 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Musim panen raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, mencatatkan produksi beras pada periode Januari-Juni 2026 mencapai…