Sering Laka Lantas, Polisi dan Dishub Bakal Tertibkan Jalur Jembatan Layang Mayangkara Sesuai Jam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jam operasional kendaraan bisa melewati jembatan layang (fly over) Mayangkara. SP/ SBY
Jam operasional kendaraan bisa melewati jembatan layang (fly over) Mayangkara. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana larangan motor melintasi jembatan layang (fly over) Mayangkara setelah peristiwa kecelakaan maut pemotor dan mobil akan benar-benar ditertibkan kembali di luar jam yang telah ditetapkan.

Hal itu menyusul laporan adanya seorang pemotor meninggal tertabrak mobil di jembatan layang Mayangkara pada Rabu (17/01/2024) lalu. Insiden itu terjadi saat pemotor terserempet mobil hingga terjatuh dan tertabrak mobil yang tengah melaju dari arah sebaliknya.

Berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, insiden ini murni kelalaian pemotor. Sebab saat mendahului kendaraan di depannya, tidak punya ruang gerak cukup.

Menurut AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, memastikan pihaknya bersama Dinas Perhubungan (dishub) akan melakukan penindakan terhadap motor yang melintas di jembatan layang Mayangkara di luar jam yang telah ditetapkan.

“Kemudian nanti ketika rambu sudah diperbarui, maka tahap sosialisasi pun kita lakukan selama satu atau dua minggu. Setelah itu baru kami lakukan penindakan secara tilang apabila masih ada pelanggar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara itu, Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengakui jika pihaknya telah bertemu dengan Satlantas Polrestabes Surabaya usai terjadinya kecelakaan di jembatan layang Mayangkara.

“Kita melihat di Mayangkara selama ini pada jam sibuk pagi dan sore ada perlakuan berbeda. Pada pagi hari, volume ke dalam kota sangat besar. Jadi dibantu dengan naik ke Mayangkara. Sedangkan pada sore hari, arus yang mengarah ke luar kota cukup besar. Sehingga naik ke Mayangkara untuk membantu mengalirkan arus lalu lintas,” jelas Tundjung.

Diketahui, ada rambu larangan melintas bagi kendaraan roda dua. Tapi diperbolehkan pada jam-jam tertentu. Yakni pukul 07.00 hingga 09.00 WIB untuk kendaraan roda dua yang melintas dari selatan ke utara. Kemudian pukul 16.00 hingga 19.00 untuk yang melintas dari utara ke selatan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalalan cukup lama. Masalahnya, kata Tundjung, ruas lajur di jembatan layang Mayangkara cukup sempit. Sementara di sejumlah kasus ditemukan pengendara yang buru-buru. Sehingga melanggar marka solid di jembatan layang Mayangkara.

Di sisi lain, lebar lajur di Wonokromo dari arah Jalan Darmo menuju Jalan Ahmad Yani Surabaya pun berbeda. Jika dari arah utara ke selatan, jalurnya cukup sempit. Sedangkan dari selatan ke utara cukup lebar. Sehingga untuk memecah antrian di traffic light harus dilakukan diskresi dengan mengizinkan motor naik ke jembatan layang Mayangkara.

Untuk itu, menurut Tundjung, akan dilakukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai data. Mulai dari data jumlah kecelakaan di sana, tingkat vatalitasnya, waktu kejadian, hingga cuaca saat terjadinya kecelakaan.

“Itu adalah pertimbangan atas langkah-langkah yang akan kami terapkan ke depannya. Kecuali jika di bawah ada kejadian sehingga harus dialihkan ke atas, itu lain lagi. Sekali lagi, harus mengedepankan keselamatan,” tegasnya. sb-03/dsy

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…