KPK-MA Bentuk Pokja Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan KPK dan Mahkamah Agung (MA) saat ini telah bekerja sama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) dalam menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.

"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah hakim agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Aging RI," katanya.

 

Konflik Kepentingan Harus Diseriusi

Nawawi mengatakan persoalan konflik kepentingan harus mulai disikapi serius. Dia mengatakan masalah itu pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

"Materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK," pungkas Nawawi.

Dikutip dari detikcom, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengingatkan bahayanya conflict of interest atau konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara. Dia mengatakan konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi.

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

 

Aturan Khusus Benturan Kepentingan

Aturan terkait penyelenggara negara saat ini juga telah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang itu mengatur soal penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Nawawi, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi konflik kepentingan yang kerap dilakukan penyelenggara negara.

"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.

Dia mengatakan harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi menawarkan tiga opsi dalam penguatan aturan tersebut.

"Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan gratifikasi," papar Nawawi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…