KPK-MA Bentuk Pokja Konflik Kepentingan di Mahkamah Agung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan KPK dan Mahkamah Agung (MA) saat ini telah bekerja sama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) dalam menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.

"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah hakim agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Aging RI," katanya.

 

Konflik Kepentingan Harus Diseriusi

Nawawi mengatakan persoalan konflik kepentingan harus mulai disikapi serius. Dia mengatakan masalah itu pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

"Materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK," pungkas Nawawi.

Dikutip dari detikcom, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, mengingatkan bahayanya conflict of interest atau konflik kepentingan yang dilakukan penyelenggara negara. Dia mengatakan konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi.

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

 

Aturan Khusus Benturan Kepentingan

Aturan terkait penyelenggara negara saat ini juga telah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang itu mengatur soal penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Nawawi, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi konflik kepentingan yang kerap dilakukan penyelenggara negara.

"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.

Dia mengatakan harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi menawarkan tiga opsi dalam penguatan aturan tersebut.

"Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan gratifikasi," papar Nawawi. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…

Mudik dengan Google Maps

Mudik dengan Google Maps

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai generasi milenial yang lahir tahun 1980-an, saya sangat akrab dalam mengandalkan Google Maps dalam kehidupan sehari-hari.…