Ketua Bappilu Golkar Dipanggil KPK Kasus Eks Wamenkumham

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2024 21:05 WIB

Ketua Bappilu Golkar Dipanggil KPK Kasus Eks Wamenkumham

i

Idrus Marham saat menjadi tersangka pada 2019 lalu oleh KPK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Idrus Marham, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu BappiluPartai Golkar sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Idrus diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Idrus dipanggil bersama dua saksi lain, yaitu Zainal Abidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT CLM.

Baca Juga: Rumah Disamarkan Orang Lain Disita KPK

Mantan Mensos ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Idrus Marham yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar juga menjabat sebagai Komisaris PT CLM

Politisi senior Partai Golkar, Idrus Marham dipanggil tim penyidik sebagai saksi suap. Ia tahun 2019 pernah di vonis hukuman penjara tiga tahun menerima suap sebesar Rp2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo melalui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Menurut hakim, pemberian uang tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca Juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Idrus disebut lebih dulu kenal dengan Kotjo dibanding Eni. Idrus sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Empat Tersangka Mantan Wamenkumham

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU