Ketua Bappilu Golkar Dipanggil KPK Kasus Eks Wamenkumham

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Idrus Marham saat menjadi tersangka pada 2019 lalu oleh KPK.
Idrus Marham saat menjadi tersangka pada 2019 lalu oleh KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Idrus Marham, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu BappiluPartai Golkar sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Idrus diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Idrus dipanggil bersama dua saksi lain, yaitu Zainal Abidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT CLM.

Mantan Mensos ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Idrus Marham yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar juga menjabat sebagai Komisaris PT CLM

Politisi senior Partai Golkar, Idrus Marham dipanggil tim penyidik sebagai saksi suap. Ia tahun 2019 pernah di vonis hukuman penjara tiga tahun menerima suap sebesar Rp2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo melalui mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Menurut hakim, pemberian uang tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Idrus disebut lebih dulu kenal dengan Kotjo dibanding Eni. Idrus sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

 

Empat Tersangka Mantan Wamenkumham

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…