Home / Hukum dan Kriminal : Bos Robot Trading 'Viral Blast' Tak Berkutik

Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jan 2024 21:02 WIB

Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

i

Putra Wibowo, dengan rambut yang sudah plontos, dan menggunakan rompi tahanan, usai ditangkap di Bangkok oleh Bareskrim Polri, Sabtu kemarin. Putra Wibowo buron selama 2 tahun.

Putra Wibowo, Ditangkap di Bangkok Kawini Wanita Thailand. Diduga Larikan Uang Terbanyak dari Rp 1,8 Triliun Uang Nasabah 

 

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka kasus robot trading 'Viral Blast', Putra Wibowo, yang  menjadi buron sejak 2022, ditangkap di Bangkok, Thailand. Penangkapan terjadi atas kerjasama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Minggu (28/1/2024) kemarin, beberapa member Viral Blast di Jakarta nyambangi Putra Wibowo, ingin menanyakan keberadaan uangnya. Mengingat, ada pembicaraan antar pengelola investasi bodong robot trading 'Viral Blast', duit terbanyak dilarikan Putra Wibowo.

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan. Karena dari informasi yang diberikan klien kami, kalau Putra-lah yang banyak membawa uang para member," ungkap salah satu kuasa hukum Rizky Puguh Wibowo, Zainal Huda Purnama, dan Minggus Umboh usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 31 Agustus 2022 lalu.

Menurut Appe Hamonangan, kuasa hukum ketiga bos Viral Blast yang lebih dulu ditangkap itu, hingga kasus Viral Blast mencuat ke publik dan ditangani kepolisian, justru Putra Wibowo menghilangkan diri dan ketiga pendiri lainnya dikorbankan. Bahkan, lanjut kuasa hukum tiga bos viral blast itu menyebut, uang yang dibawah Putra Wibowo, sekitar Rp 300 Miliar.

Data kerugian yang dihimpun Surabaya Pagi yang dilaporkan 12 ribu orang ke Bareskrim Polri mencapai Rp 1,8 triliun.

Namun, Putra Wibowo, menyebut Rp 150 miliar, dipakai tiga tersangka, Umboh Minggus dkk. Sementara Umboh dan dua rekannya menuding Putra Wibawa, membawa Rp 300 miliar. Sedangkan Mabes Polri baru menyita aset dan uang senilai Rp 90 miliar. Kemana, sisanya. (baca berita terkait "Putra Wibowo: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat")

"Total sampai dengan saat ini, rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp90.258.932.000 miliar," ujar Mabes Polri, 3 April 2022 lalu.

Selain penyitaan barang bukti uang, pihaknya juga memberlakukan pemblokiran rekening mencapai 50 akun yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan total Rp14.643.029.000. Penyidik juga menyita lima akun aset di Indodax yang tersebar di lima bank. Dengan jumlah aset di Indodax apabila dikonversi dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar.

Juga dua unit mobil BMW, satu unit mobil VW Caravan, dan satu unit mobil Jaguar dengan total senilai Rp1,5 miliar. Serta menyita dua unit rumah milik tersangka Minggus Umboh di Graha Family, Surabaya dan satu unit rumah tersangka Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya. Total nilai kedua rumah itu senilai Rp15 miliar.

 

Total Member 12 Ribu

Kini, Putra Wibowo bos Viral Blast Smart Avatar yang sempat buron, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Total member 'Viral Blast' mencapai 12 ribu orang. 'Viral Blast' sendiri telah berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, namun ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  melacak sejumlah aset Putra Wibowo, terkait investasi bodong Robot Trading Viral Blast Global.

"Aset sementara nanti akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada tersangka Putra Wibowo untuk mengetahui dan mencari ke mana saja aset yang dimiliki oleh Putra Wibowo," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, (27/1/2024).

 

Sita Apartemen Putra Wibowo

Samsul mengatakan sejauh ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka termasuk milik Putra Wibowo. Salah satunya, apartemen pendiri Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya itu.  

"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu nominee atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ungkap Samsul.

 

Modus Pasarkan e-book

Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong robot 'Viral Blast' telah merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Dari para tersangka, telah disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.

"Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Modus kejahatan ketiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

 

Tipu Dengan Skema Ponzi

Dalam kasus ini, para tersangka menjalankan aksi penipuannya dengan skema piramida atau ponzi. Modus operandi para tersangka melalui PT Trust Global Karya ialah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditas.

Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini diberikan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya. Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw.

Namun, keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada, karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member. Total ada 11.930 orang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun.

 

Baru Sita Uang Rp 22.945.000.000 .

Dari kasus ini, Mabes Polri lebih dulu menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangkadinyatakan buron (DPO).

Saat itu, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terdakwa dan uang Rp 22.945.000.000 . Diantara uang tunai itu sekitar Rp 1,5 miliar diserahkan tiga klub sepak bola yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap aset rekening terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli mengatakan total aset rekening yang telah disita hingga saat ini berjumlah Rp 90,2 miliar.

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Ia juga mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast. Promosi terdakwa, e-book tersebut akan digunakan untuk melakukan trading.

Namun, uang yang diperoleh dari publik (member) tidak disetorkan untuk trading. Uang para member malah disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ungkap Whisnu.

 

Tinggal di Thailand Bersama Istrinya

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menambahkan Putra Wibowo tinggal di Thailand bersama istrinya yang merupakan orang Thailand. "Jadi memang selama ini bersembunyi di sana (Bangkok)" ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).

Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkap, selama pelariannya, Putra mengaku tak memiliki pekerjaan. Sehingga, sang istrilah yang menanggung biaya kehidupan Putra Wibowo selama berada di Thailand.

"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya WN Thailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi nggak pekerjaan di sana," ujar De Deo.

 

Awal Putra Wibowo Terdeteksi

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menjelaskan awal mula Putra Wibowo alias PW terdeteksi dari pelariannya selama menjadi DPO hampir dua tahun. Pihak Imigrasi Bangkok mendapati Putra Wibowo telah melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan, karena dia menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim,"

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/1/2023).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pernah menyita uang Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan dilakukan berkatan dengan penyidikan kasus robot trading Viral Blast.

”Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media tanpa bersedia membeberkan klub yang dimaksud, Kamis (12/5/2022).

 

DP Mercy Dealer Kedaung

Sejauh ini, barang bukti atau aset berupa uang tunai yang sudah disita total penyidik mencapai Rp22,9 miliar. Selain dari klub sepak bola, polisi juga telah menyita uang dari beberapa pihak.

"Kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap klub sepakbola Indonesia, Persija, PS Sleman dan Madura United, terkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

"Yang sudah sudah diminta keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

 

Dituntut 15 Tahun

Tiga terdakwa perkara penipuan dengan kedok investasi bodong robot trading Viral Blast Global sebelumnya dituntut 15 tahun penjara. Majelis Hakim memvonis 12 tahun penjara. Sedangkan, hakim memutuskan barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diserahkan ke LPSK untuk dibagi secara proporsional kepada pemohon restitusi sebagai korban Viral Blast Global.

Sampai pertengahan Januari 2023 ini, perkara dengan tiga terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, masih belum jelas kepastian hukumnya. Pasalnya, hingga saat ini, baik jaksa penuntut umum dan para terdakwa, menyatakan banding.

Dari informasi Surabaya Pagi di Pengadilan Negeri Surabaya, baik jaksa dan para terdakwa mengajukan banding sejak tanggal 19 Desember 2022 lalu.  Kini, riwayat perkara tiga terdakwa ini sedang dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur

 

Dihukum 13 Tahun

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sutarno, menjatuhkan hukum pidana kepada tiga terdakwa, dengan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tiga terdakwa, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama dinyatakan melakukan penipuan dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim juga menyerahkan barang bukti yang disita oleh Bareskrim Polri diserahkan ke para korban yang telah mengajukan restitusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Menetapkan barang bukti berupa: No. 1 s/d No. 308 tetap terlampir dalam berkas perkara, No. 309 s/d 379 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 (Sembilan ratus lima) pemohon restitusi," lanjut Hakim Sutarno.

Sumber Surabaya Pagi di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/1/2023) mengatakan, tiga bos Viral Blast Global ini selama di dalam penahanan bergaya bos seolah dermawan.

 

Kakak Adik Tersangka

Kakak adik, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda, pernah menjadi sponsor Istiqosah. Juga membiayai beberapa napi untuk mengurus kebutuhannya sehari-hari. Sedangkan Minggus Umboh, yang beragama Kristen, juga aktif di gereja Rutan.

"Gayanya masih kayak bos, maklum ketiganya kelola uang Rp 1,2 T yang tak jelas perputarannya," kata sumber tersebut. Ketiga bos investasi bodong ini tinggal di Blok H, satu kamar. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU