Home / Hukum dan Kriminal : Dikabulkan Pengadilan

KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jan 2024 21:11 WIB

KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka

teks foto:

Ekspresi Eddy Hiariej yang tersenyum usai Praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan melawan KPK, dikabulkan oleh hakim tunggal, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

foto: antara

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, jungkirkan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej, tersangka korupsi.

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," ucap Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim Estiono.

Hakim Estiono menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Dia berpendapat penetapan tersangka itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Hakim menyebut proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai Undang-Undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Menimbang, bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Hakim menyatakan, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujarnya.

 

Perbuatan yang Sewenang-wenang

Pemohon Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa perbuatan KPK  menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Eddy juga menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon

Juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

 

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Ditetapkan Tersangka Suap

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy lantas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.

Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.

Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

 

Hentikan Kasus di Bareskrim

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai total Rp 8 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang juga berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU