Sampaikan Pengelolaan Anggaran Desa

Pemdes Ketimang Gelar Musdes Penetapan LKPJ

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan Musdes pembahasan akhir penetapan Perdes LKPJ  tahun 2023, di pendopo balai Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu. SP/JUM
Kegiatan Musdes pembahasan akhir penetapan Perdes LKPJ  tahun 2023, di pendopo balai Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketimang, Kecamatan Wonoayu menggelar musyawarah desa (musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan  peraturan desa (Perdes) tentang  penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 3023, pada Selasa (30/1/2024)

Acara yang di gelar di pendopo balai desa setempat tersebut,  diikuti oleh lembaga desa,  Babinsa, Babinkantibmas, dan pendamping desa Kecamatan Wonoayu.

Kepala Desa Ketimang, H Abdul Wahab, mengatakan bahwa, LKPJ pengelolaan dana desa (DD) merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan anggaran desa dan kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat setelah kegiatan proyek selesai dilaksanakan.

"Musdes ini, bertujuan untuk melaporkan realisasi kegiatan yang didanai dari dana desa serta mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan dari kegiatan yang berlangsung di desa selama tahun anggaran 2023," kata Abdul Wahab

Kades yang sekaligus ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Wonoayu ini juga menjelaskan bahwa, dalam mengelola keuangan desa,  pihaknya selalu mengedepankan prinsip  transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa. 

"Semoga Desa Ketimang semakin maju, sejahtera rakyatnya serta memiliki pemerintah desa yang jujur dan adil," jelasnya

Sementara itu, Aliman Khusnu, selaku pendamping desa Kecamatan Wonoayu menambahkan bahwa, Musdes LKPJ tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemdes Ketimang tersebut,  merupakan bentuk transparansi pemdes kepada lembaga desa atas penggunaan dana dalam satu tahun anggaran.

"Dengan adanya Musdes  LKPJ ini, semua unsur lembaga bisa ikut mengevaluasi pemanfaatan dana yang ada di desa dalam rangka membangun desa yang lebih maju lagi," terangnya

Tak hanya itu, menurut Aliman,  LKPJ juga merupakan kewajiban selaku kepala desa dalam rangka transparansi pemdes selama setahun, karena hal itu menjadi bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemdes.

"Musdes LKPJ juga merupakan rangkaian dari regulasi sistem penyelenggaran pemerintah, untuk itu semua pemdes wajib melaksanakan itu mas," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…