Sampaikan Pengelolaan Anggaran Desa

Pemdes Ketimang Gelar Musdes Penetapan LKPJ

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan Musdes pembahasan akhir penetapan Perdes LKPJ  tahun 2023, di pendopo balai Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu. SP/JUM
Kegiatan Musdes pembahasan akhir penetapan Perdes LKPJ  tahun 2023, di pendopo balai Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketimang, Kecamatan Wonoayu menggelar musyawarah desa (musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan  peraturan desa (Perdes) tentang  penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 3023, pada Selasa (30/1/2024)

Acara yang di gelar di pendopo balai desa setempat tersebut,  diikuti oleh lembaga desa,  Babinsa, Babinkantibmas, dan pendamping desa Kecamatan Wonoayu.

Kepala Desa Ketimang, H Abdul Wahab, mengatakan bahwa, LKPJ pengelolaan dana desa (DD) merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan anggaran desa dan kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat setelah kegiatan proyek selesai dilaksanakan.

"Musdes ini, bertujuan untuk melaporkan realisasi kegiatan yang didanai dari dana desa serta mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan dari kegiatan yang berlangsung di desa selama tahun anggaran 2023," kata Abdul Wahab

Kades yang sekaligus ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Wonoayu ini juga menjelaskan bahwa, dalam mengelola keuangan desa,  pihaknya selalu mengedepankan prinsip  transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa. 

"Semoga Desa Ketimang semakin maju, sejahtera rakyatnya serta memiliki pemerintah desa yang jujur dan adil," jelasnya

Sementara itu, Aliman Khusnu, selaku pendamping desa Kecamatan Wonoayu menambahkan bahwa, Musdes LKPJ tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemdes Ketimang tersebut,  merupakan bentuk transparansi pemdes kepada lembaga desa atas penggunaan dana dalam satu tahun anggaran.

"Dengan adanya Musdes  LKPJ ini, semua unsur lembaga bisa ikut mengevaluasi pemanfaatan dana yang ada di desa dalam rangka membangun desa yang lebih maju lagi," terangnya

Tak hanya itu, menurut Aliman,  LKPJ juga merupakan kewajiban selaku kepala desa dalam rangka transparansi pemdes selama setahun, karena hal itu menjadi bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemdes.

"Musdes LKPJ juga merupakan rangkaian dari regulasi sistem penyelenggaran pemerintah, untuk itu semua pemdes wajib melaksanakan itu mas," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…