Puluhan Napi di Rutan Trenggalek tak Masuk DPTb

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Feb 2024 19:34 WIB

Puluhan Napi di Rutan Trenggalek tak Masuk DPTb

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menginvetarisir jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek. 

Komisioner KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan mengungkapkan bahwa memiliki keterbatasan dalam melayani itu ketika pemilih tidak bisa menunjukkan foto atau foto copy KTP, atau KTP. Sehingga penyeleggara tidak akan bisa melakukan proses pemindahan di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Baca Juga: Gapoktan di Trenggalek Bagikan Ribuan Liter POC Gratis

Menemukan kendala tersebut, KPU Trenggalek melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta pihak rutan. Supaya sisa dari pemilih waga binaan ini bisa memenuhi administrasi KTP supaya dapat diproses oleh KPU. "Yang tidak memiliki KTP sekitar 90an. Mereka eksodus pindahan dari rutan lapas lain seperti Medaeng dan sebagainya yang masuk ke Trenggalek.

Secara administrasi kependudukan masih belum ketemu belum bisa kami terima," terang Muhammad Indra Setiawan di RM. Mekar Sari Trenggalek, Sabtu, (3/2). 

Indra mengatakan bahwa telah menetapkan ada sejumlah 419 WBP yang sudah memiliki hak untuk memilih karena persayaratan KTP elektronik. Namun, jumlah dengan yang keluar dan masuk tidak seimbang. Jumlah keluar ada 114 orang, sementara yang menjadi pemilih pindahan baru ada 200 lebih.

Baca Juga: 4 Titik yang Tertimbun Longsor di Trenggalek Dibuka

"Dari 200 lebih itu ternyata yang hari ini yang mampu mengumpulkan KTP elektronik ataupun juga fotonya saja itu hanya 113an orang," bebernya.

Indra menjelaskan prosedur pertama bagi WBP adalah bisa menunjukkan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Harga Gabah di Trenggalek Turun

Selanjutnya dari NIK tersebut, KPU Trengalek akan melakukan pengecekan melalui DPT Online. Sepanjang WBP terdaftar di DPT Online sesuai dengan TPS, menurut Indra masih bisa dilayani dengan ditambah bukti pendukung seperti surat dari Kalapas yang bersangkutan.

"Persoalannya ada tugas tambahan di kita memastikan kalau memang orang itu memiliki dokumen administrasi kependudukan resmi. Ini yang kemudian kami memberikan pengetatan terhadap pengurusan dengan menunjukkan foto KTP," imbuhnya. Tr-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU