Daftar Gibran Cawapres, Ketua KPU Diperingatkan Keras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat memutuskan terhadap Ketua KPU dan para komisionernya melanggar etik dan mendapat peringatan keras terakhir.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat memutuskan terhadap Ketua KPU dan para komisionernya melanggar etik dan mendapat peringatan keras terakhir.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bawaslu menegaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU berkaitan dengan pribadi penyelenggara pemilu, dan tidak mempengaruhi putusan lembaga.

"Nggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

 

Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

 

KPU Jalankan Putusan MK

Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam laporannya, empat pelapor menilai KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan. Mereka menilai itu melanggar prinsip kepastian hukum.

"Tindakan terlapor membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres," kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro. Penjelasan Sunandiantoro disampaikan dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP, Jumat (22/12/2023).

 

Masih Syaratkan Usia 40

Sunandiantoro menyatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro.

 

Minta KPU Dihukum Etik

Pihak Demas Brian Wicaksono meminta DKPP menjatuhkan hukuman etik kepada anggota KPU RI. "Kami mohon agar DKPP memeriksa dan memutus kode etik penyelenggara tersebut," pinta Sunandiantoro.

Selanjutnya, pengadu lainnya, yakni Iman Munandar, juga mempermasalahkan hal serupa. Namun, secara khusus, ia hanya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…