SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses enam laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Jawa Timur, pada masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam temuannya, mereka didapati terlibat dalam proses ajakan maupun hadir saat kampanye peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Jatim: Waspadai Potensi Money Politics
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades itu tersebar di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan dengan masing-masing satu laporan. Kemudian dua laporan di wilayah Jember.
Secara ketentuan, ASN memang harus netral.
Sebelumnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Laporan yang sudah masuk di Bawaslu Jatim jumlahnya enam laporan. Semuanya sudah diproses," kata Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Jatim Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024: Waspadai Potensi Money Politics
Dalam prosesnya, Bawaslu menyebut hanya memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada dugaan pelanggaran.
Setelah didapati, lantas hasilnya berupa rekomendasi. Jika merupakan netralitas ASN, maka rekomendasi dikirimkan kepada KASN.
Sedangkan jika kepala desa, rekomendasi itu diberikan kepada kepala daerah. Menurut Endah, rekomendasi dari Bawaslu Jatim sudah dikirimkan.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data, Revolusi Pengawasan Pemilu
Kewenangan untuk penentuan sanksi sepenuhnya berada di masing-masing lembaga sesuai mekanisme yang berlaku.
Hanya saja, Endah menyebut, Bawaslu Jatim hingga saat ini belum menerima balasan. Sehingga, Bawaslu Jatim belum mengetahui sanksi apa yang diberikan.
"Karena kami hanya merekomendasikan bahwa di sana ada dugaan pelanggaran. Setelah rekomendasi kita layangkan, mereka punya mekanisme sendiri," terang Endah.
Editor : Moch Ilham