Bawaslu Jatim Proses 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 18:31 WIB

Bawaslu Jatim Proses 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses enam laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Jawa Timur, pada masa kampanye Pemilu 2024.

Dalam temuannya, mereka didapati terlibat dalam proses ajakan maupun hadir saat kampanye peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: Bawaslu Jatim Tindak Lanjuti Laporan Eks Ketua KPK Terkait Kejanggalan Rekapitulasi Suara

Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kades itu tersebar di Pasuruan, Bojonegoro, Ngawi, Bangkalan dengan masing-masing satu laporan. Kemudian dua laporan di wilayah Jember. 

Secara ketentuan, ASN memang harus netral.

Sebelumnya, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian PAN RB dengan Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Laporan yang sudah masuk di Bawaslu Jatim jumlahnya enam laporan. Semuanya sudah diproses," kata Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Jatim, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/2/2024). 

Baca Juga: Massa Partai Buruh Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim, Tuntut atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Dalam prosesnya, Bawaslu menyebut hanya memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada dugaan pelanggaran.

Setelah didapati, lantas hasilnya berupa rekomendasi. Jika merupakan netralitas ASN, maka rekomendasi dikirimkan kepada KASN.  

Sedangkan jika kepala desa, rekomendasi itu diberikan kepada kepala daerah. Menurut Endah, rekomendasi dari Bawaslu Jatim sudah dikirimkan.

Baca Juga: Tinjau Gedung Baru Kantor Bawaslu Jatim, Pj Gubernur Adhy: Semoga Lebih Layak, Aman dan Nyaman

Kewenangan untuk penentuan sanksi sepenuhnya berada di masing-masing lembaga sesuai mekanisme yang berlaku. 

Hanya saja, Endah menyebut, Bawaslu Jatim hingga saat ini belum menerima balasan. Sehingga, Bawaslu Jatim belum mengetahui sanksi apa yang diberikan.

"Karena kami hanya merekomendasikan bahwa di sana ada dugaan pelanggaran. Setelah rekomendasi kita layangkan, mereka punya mekanisme sendiri," terang Endah.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU