PDIP Gresik Ingatkan Putusan MK Terbaru Terkait Netralitas Pejabat dan Anggota TNI-Polri di Pilkada

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Selasa, 19 Nov 2024 16:32 WIB

PDIP Gresik Ingatkan Putusan MK Terbaru Terkait Netralitas Pejabat dan Anggota TNI-Polri di Pilkada

i

Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan bersama pengurus saat diterima pegawai Bawaslu Gresik. SP/M Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Gresik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik di Jalan Panglima Sudirman Gresik, Selasa (19/11/2024).

Kedatangan mereka untuk mengingatkan lembaga pengawas pemilu terkait putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Borong 18 Penghargaan Inovator Tingkat Nasional

Mereka hanya ditemui sejumlah staf Bawaslu. Sebab, para komisioner sedang ada dinas di luar kota.

"Kedatangan kami ke Bawaslu meminta jalankan putusan MK, tindak tegas pejabat daerah dan anggota TNI-Polri yang tak netral dalam gelaran Pilkada 2024," kata Kepala Badan Bantuan dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Gresik Munif Ridhuan usai datang ke kantor Bawaslu.

Sekali lagi ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk mengingatkan terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.

"Dalam putusan tersebut MK menambahkan frasa Pejabat Daerah dan Anggota TNI dan Polri dalam pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Sehat Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 di Gresik

Dalam putusan MK itu, disebutkan Munif, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud bisa dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara," jelasnya.

Ditambahkan, meskipun sanksi yang diatur relatif ringan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gresik berharap Putusan MK 136/PUU-XXII/2024 ini menjadi pengingat bagi aparat TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik khususnya Pilkada 2024.

Baca Juga: Wujudkan Desa Berdaya, Pemdes Petiken Driyorejo Bangun Kawasan Wisata Gunung Kendeng

"Untuk itu, kami minta Bawaslu Gresik untuk menekankan hal tersebut. Serta menyampaikan imbauan secara tegas, dan nenindak pejabat daerah maupun TNI-Polri yang terbukti tak netral dalam Pilkada serentak 2024," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut hadir juga dua Wakil Ketua DPC PDIP Gresik Udi Sumarsono dan Mustofa serta Wakil Sekretaris Ponco Pratikno. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU